Berita Rote Ndao
Perkara Penganiayaan Hewan, Pengadilan Negeri Rote Ndao Terapkan Keadilan Restoratif
Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Daniel-Kevin-Octovianus-Tallo.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini melibatkan enam terdakwa berinisial BN, YT, DL, JL, EL dan AL, dengan korban berinisial SN.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Daniel Kevin Octovianus Tallo didampingi hakim anggota Muhammad Kafri Pratama dan Reza Reagan, para terdakwa menyampaikan penyesalan dan secara terbuka meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi, menandakan pemulihan hubungan sosial antarpihak.
Baca juga: Takuju Market Volume IV: Mesin Kolaborasi UMKM, Kampanye QRIS, dan 200 Juta Omzet
Suasana haru mewarnai ruang sidang ketika para pihak berjabat tangan menandai berakhirnya sengketa.
Perkara yang teregister dengan Nomor 18/Pid.B/2025/PN Rno ini bermula saat sapi milik korban masuk ke lahan pertanian para terdakwa di Kecamatan Rote Barat Laut.
Insiden serupa pernah terjadi sebelumnya dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, kali ini para terdakwa memotong sapi tanpa izin kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan adat setempat.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa BN memotong sapi karena merasa terancam akan ditanduk, dibantu oleh terdakwa YT yang kemudian membagi bangkai sapi. Terdakwa lainnya ikut serta dalam pembagian daging.
Hakim Ketua, Daniel Kevin Octovianus Tallo menyampaikan bahwa perdamaian dituangkan dalam kesepakatan tertulis di hadapan majelis hakim dan penuntut umum.
Meski terjadi perdamaian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana bersyarat kepada para terdakwa.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan hewan. Mereka dijatuhi pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan sembilan bulan," kata Daniel Tallo, Senin (3/11/2025).
Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, namun perdamaian antara pihak menjadi hal yang meringankan.
Daniel Tallo menegaskan, penerapan keadilan restoratif di PN Rote Ndao merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih humanis.
"Di tengah keterbatasan sebagai daerah terpencil, kami ingin menunjukkan bahwa semangat kemanusiaan dan keadilan tidak bergantung pada fasilitas megah, tetapi pada empati aparat penegak hukum," pungkasnya. (rio)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Takuju Market Volume IV: Mesin Kolaborasi UMKM, Kampanye QRIS, dan 200 Juta Omzet |
|
|---|
| Shalomita, 'Rektor Cilik' Unipa Tampil Percaya Diri dan Berani Saat Pimpin Apel Pagi di Kampus Unipa |
|
|---|
| Logosi Institut Resmi Launching Lomba Robotik Pertama di NTT |
|
|---|
| Cek Jadwal KM Nggapulu 7-22 November 2025, Lengkap Harga Tiket |
|
|---|