Berita Sikka
Polres Sikka Batasi Jam Putar Musik Saat Pesta Malam Hari
Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan musik saat pesta di malam hari. musik di tempat
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kapolres-Sikka-AKBP-Bambang-Supeno-SIK.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka mengeluarkan aturan baru kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan musik saat pesta di malam hari. Musik di tempat pesta harus sudah dimatikan atau dinonaktifkan pada pukul 24.00 Wita.
Demikian dikatakan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Jumat 29 Agustus 2025.
Selain imbauan pemberlakuan kegiatan masyarakat dalam bentuk pesta hingga pukul 24.00 Wita, Polres Sikka juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau beralkohol, membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Uskup Ruteng Terpilih Jadi Anggota Dikasteri untuk Para Imam di Vatikan, Pertama dari Indonesia
Tidak membunyikan musik secara berlebihan yang dapat mengganggu hak-hak orang lain dan lingkungan sekitar, mengadakan kegiatan yang bersifat perjudian, dan prostitusi dalam bentuk apapun.
Polres Sikka mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kerukunan, saling menghormati agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan nyaman.
Apabila terjadi suatu peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Pemda Manggarai Sudah Bentuk Panitia Penyambutan Tour de EnTeTe Tahun 2025 |
|
|---|
| Uskup Ruteng Terpilih Jadi Anggota Dikasteri untuk Para Imam di Vatikan, Pertama dari Indonesia |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Sabtu 30 Agustus 2025, Tentang Talenta |
|
|---|
| Teks Perayaan Ekaristi Minggu 31 Agustus 2025, Pekan Biasa XXII Tahun C |
|
|---|