Kasus Penikaman di Maumere
Pelaku Penikaman di Kota Baru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan ANM sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menyebabkan Apridus Mado alias Piluk warga RT 007/RW 005
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polisi menetapkan ANM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan Apridus Mado alias Piluk warga RT 007/RW 005, kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.
Peristiwa dugaan tindak pidanan ini terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga mengatakan, tersangka ANM terlibat pertengkaran di tempat pesta tersebut, dan terjadi pemukulan terhadap dirinya.
Merasa terpancing emosi, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam yang ia bawa dan menikam seorang pria yang ternyata tidak dikenalnya.
Baca juga: Polres Sikka Batasi Jam Putar Musik Saat Pesta Malam Hari
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Pesta pernikahan di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pembunuhan pada Sabtu (23/8/2025) pukul 02.00 Wita.
Satu warga meninggal akibat penikaman yang terjadi di kompleks belakang Lembaga (Rutan Kelas II B Maumere), Kelurahan Kota Baru itu.
Sementara dua warga lainnya mengalami luka berat. Tiga korban adalah warga Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Tersangka-pembunuhan-di-Maumere.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.