Kasus Penikaman di Maumere

Pelaku Penikaman di Kota Baru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan ANM sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menyebabkan Apridus Mado alias Piluk warga RT 007/RW 005

|
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
KONFERENSI PERS- Polres Sikka menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang yang terjadi di kompleks belakang Lembaga (Rutan Kelas II B Maumere), Jumat 29 Agustus 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polisi menetapkan ANM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan Apridus Mado alias Piluk warga RT 007/RW 005, kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT. 

Peristiwa dugaan tindak pidanan ini terjadi di sebuah lokasi kegiatan masyarakat di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga mengatakan, tersangka ANM terlibat pertengkaran di tempat pesta tersebut, dan terjadi pemukulan terhadap dirinya.

Merasa terpancing emosi, tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam yang ia bawa dan menikam seorang pria yang ternyata tidak dikenalnya. 

 

Baca juga: Polres Sikka Batasi Jam Putar Musik Saat Pesta Malam Hari

 

 


 
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Pesta pernikahan di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung pembunuhan pada Sabtu (23/8/2025) pukul 02.00 Wita.

Satu warga meninggal akibat penikaman yang terjadi di kompleks belakang Lembaga (Rutan Kelas II B Maumere), Kelurahan Kota Baru itu.

Sementara dua warga lainnya mengalami luka berat. Tiga korban adalah warga Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved