Berita Sikka
Humerus Andreas Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Sikka, Gantikan Yuvinus Solo yang Terjerat Kasus TPPO
Humerus Andreas sebagai anggota PAW DPRD Sikka sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Yuvinus Solo yang Terjerat Kasus TPPO.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Gordy Donovan
Ringkasan Berita:
- DPRD Sikka menggelar rapat paripurna istimewah di aula kulababong Sikka.
- Humerus Andreas sebagai anggota PAW DPRD Sikka sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan Yuvinus Solo yang Terjerat Kasus TPPO.
- Ketua DPRD menyoroti SDM dan kemiskinan masyarakat Kabupaten Sikka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES. COM, Kristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka resmi melantik Humerus Andreas sebagai anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Jumat (13/2/2026).
Pelantikan kader Partai Demokrat ini menjadi langkah krusial lembaga legislatif Sikka untuk memulihkan citra pasca-pemberhentian Yuvinus Solo yang terjerat kasus hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung Kulababong, Maumere, ini dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta akademisi.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di bawah bimbingan rohaniwan pendamping sebagai bentuk komitmen moral anggota dewan yang baru.
Baca juga: Gunakan Dana Pokir, Anggota DPRD Sikka Rehabilitasi Sekolah Terdampak Erupsi Lewotobi
Teguran Keras
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, dalam pidatonya menyampaikan teguran keras sekaligus refleksi bagi seluruh anggota dewan. Ia mengaitkan pelantikan ini dengan tantangan besar kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan di Sikka yang mencapai 70,28 persen pada tingkat SLTP ke bawah.
"Pelaksanaan sumpah janji hari ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan komitmen moral di hadapan Tuhan. Kita harus menyadari bahwa saat ini masyarakat Sikka masih terbelenggu kemiskinan di tengah sumber daya alam yang melimpah. Persoalan pendidikan yang rendah membuat rakyat kita rentan terjebak sindikat perdagangan orang (TPPO)," ujar Stefanus.
Politisi PDI-P tersebut menegaskan pemberhentian Yuvinus Solo karena kasus TPPO harus menjadi momentum bagi DPRD Sikka untuk lebih serius menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perdagangan Orang.
"Daerah ini membutuhkan regulasi yang berpihak pada rakyat dan pengawasan yang berintegritas agar martabat warga Nian Tana Sikka tetap terjaga," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mengejar ketertinggalan daerah.
Bupati Juventus mengingatkan bahwa tanpa keharmonisan dua lembaga ini, target pembangunan tidak akan tercapai.
"Pemerintahan Kabupaten Sikka ini terdiri dari legislatif dan eksekutif. Tidak bisa eksekutif berjalan sendiri, begitu juga sebaliknya. Keduanya harus berjalan beriringan. Kami berharap Saudara Humerus Andreas segera beradaptasi dengan ritme kerja dan menjadi mitra yang konstruktif dalam mengawal RPJMD 2024-2029," kata Bupati.
Bupati juga memberikan catatan khusus mengenai kondisi fiskal daerah yang kini banyak dikendalikan oleh kebijakan pusat.
Ia mengajak DPRD untuk lebih kreatif dalam mencari solusi pendapatan daerah demi meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan yang mendominasi 55 persen penduduk Sikka.
"Kehadiran anggota dewan yang baru harus memperkuat fungsi check and balances. Kita butuh ide dan gagasan segar, terutama di sektor primer, agar masyarakat kita mampu berdiri di atas kaki sendiri," pungkas Bupati.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News