Berita Sikka
Kapolres Sikka Jelaskan Pemberian Tali Asih kepada Keluarga Korban STN
Pemberian bantuan tidak akan mengintervensi penanganan perkara dan penyidikan kasus STN tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kapolres-Sikka-AKBP-Bambang-Supeno-SIK.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kepolisian Resor (Polres) Sikka merespons polemik penolakan bantuan atau tali asih oleh keluarga korban STN ke Mapolres Sikka, Kamis (30/4/2026) malam.
- Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Supeno menjelaskan, pemberian tersebut murni bentuk empati, bukan untuk memengaruhi proses hukum.
- Terkait keputusan keluarga yang akhirnya mendatangi Mapolres Sikka untuk menolak dan mengembalikan bantuan tersebut, Bambang menyatakan pihak kepolisian sangat menghormatinya.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kepolisian Resor (Polres) Sikka merespons polemik penolakan bantuan atau tali asih oleh keluarga korban STN ke Mapolres Sikka, Kamis (30/4/2026) malam.
Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Supeno menjelaskan, pemberian tersebut murni bentuk empati, bukan untuk memengaruhi proses hukum.
Pemberian bantuan dilakukan saat personel mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Selasa (28/4/2026).
“Tujuan dari tali asih ini adalah sebagai bentuk empati serta upaya membangun komunikasi yang baik antara Polres Sikka dan keluarga korban,” kata Kapolres Sikka ini.
Baca juga: Warga Saksikan Jalannya Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Noni di Desa Rubit Sikka
Terkait keputusan keluarga yang akhirnya mendatangi Mapolres Sikka untuk menolak dan mengembalikan bantuan tersebut, Bambang menyatakan pihak kepolisian sangat menghormatinya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika tindakan tersebut membuat pihak keluarga tidak berkenan.
Bambang mengatakan, rencana pertemuan dengan keluarga sebenarnya sudah diagendakan sejak lama, namun baru terealisasi akibat kendala padatnya kegiatan institusi.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemberian bantuan tidak akan mengintervensi penanganan perkara. Bambang menegaskan penyidikan kasus STN tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berkomitmen menangani perkara ini secara profesional demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News