Kasus Korupsi di Sumba Timur
Dugaan Korupsi di KPU Sumba Timur, Jaksa Kembai Periksa Mantan Bupati dan Ketua DPRD
“Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” kata dia dalam keterangannya.
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
BERI KETERANGAN - Penyidik memberikan keterangan usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang.
Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Penyidik-memberikan-keterangan-usai-penyidik-Kejaksaan-Negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.