Berita Sumba Timur

Jaksa Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur

SR selaku bendahara adalah salah satu pejabat di KPU Sumba Timur yang jadi tersangka dalam perkara korupsi dana hibah. Ia bersama SBD

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai geledah kantor KPU Sumba Timur pada 29 September 2025. Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah. 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.

Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved