Ikan Formalin di TTU

Ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama TTU NTT Disebut Mengandung Formalin

"Karena masyarakat ini adalah manusia dan formalin itu bahan berbahaya yang tidak digunakan sembarangan," ujarnya, Senin, 15 September 2025.

|
Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-NONA ELSY
ILUSTRASI IKAN BASAH - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Tjeunfin mengimbau para penjual ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu agar tidak menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan. Pasalnya, penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan bisa berdampak buruk pada kesehatan konsumen. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Tjeunfin mengimbau para penjual ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu agar tidak menggunakan formalin untuk mengawetkan ikan. Pasalnya, penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan bisa berdampak buruk pada kesehatan konsumen.

"Karena masyarakat ini adalah manusia dan formalin itu bahan berbahaya yang tidak digunakan sembarangan," ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para penjual ikan yang menjual ikan yang sehat dan segar bagi masyarakat. 

Tugas dinas kesehatan adalah memeriksa bahan makanan yang dijual melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan makanan tersebut sehat dikonsumsi masyarakat atau sebaliknya. Sementara itu, tugas untuk mengamankan ikan-ikan termasuk produksi dan penyebarannya bukan tugas mereka.

Baca juga: Harga Berbagai Jenis Ikan di Pasar Alok Maumere Kabupetan Sikka

 

"Kita hanya mau memastikan termasuk pengolahan makanan, penyediaan makanan, apakah aman atau tidak untuk kepentingan masyarakat" ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Dikatakan Robertus, secara kasat mata, ikan atau bahan makanan yang mengandung formalin tidak dapat dilihat. Namun, hal ini bisa diketahui berdasarkan pemeriksaan di laboratorium.

Sebelumnya Robertus menyebut mayoritas sampel ikan yang ada di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT terdeteksi mengandung formalin. 

Hasil ini diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium terhadap ikan yang dijual oleh masyarakat di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu menunjukkan fakta demikian.

Ia menjelaskan, pihaknya mengumumkan informasi tersebut kepada publik lantaran semua sampel yang diambil dari penjual ikan menunjukkan 100 persen mengandung larutan pengawet atau formalin.

Menurutnya, sebanyak 5 sampel ikan yang diambil dari 5 pedagang berbeda menunjukkan semuanya positif ikan mengandung formalin. Sedangkan pada pedagang ikan eceran ditemukan 4 dari 5 pedagang positif formalin.

Pengambilan sampel ini dilaksanakan dalam Program Surveilance Deteksi Dini Keracunan Makanan. Pengambilan sampel ini dilaksanakan oleh Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Lokal Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI Cabang Kupang.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan, ikan yang dijual pedagang Pasar (baru) Kefamenanu menunjukkan positif mengandung formalin," ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Selain di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu, Kemenkes RI juga mengambil sampel pada para penjual ikan eceran di pinggir jalan, tempat produksi tahu-tempe dan warung. 

Mirisnya, satu sampel ikan yang diambil dari sebuah warung menunjukkan positif mengandung formalin. Sampel yang diambil dari warung tersebut merupakan ikan yang sudah dimasak.

Sedangkan, untuk sampel saus tomat, kerupuk, kerupuk kuning, kerupuk merah, tempe dan tahu dinyatakan negatif atau tidak mengandung formalin. 

Dikatakan Robertus, Formalin adalah bahan pengawet atau bahan pengawet jenazah. Dengan demikian, ketika formalin disimpan pada ikan, maka ikan tersebut tidak dihinggapi lalat. 

"Kemudian yang kedua, (ikan itu) sudah disimpan lama tapi tidak busuk itu formalin, karena dia fungsinya kan pengawetan," ucapnya.

Untuk memastikan ikan tersebut diduga mengandung formalin, masyarakat bisa melihat dari kondisi ikan yang tidak pernah dihinggapi lalat. Selain itu, ikan tersebut tidak gurih dan enak ketika dimasak. 

Menurutnya, formalin biasanya dimanfaatkan untuk pengawetan jenazah. Di bidang kedokteran, formalin digunakan untuk pengawetan sampel-sampel organ dan lain sebagainya untuk kepentingan penelitian.

"Formalin adalah bahan pengawet. Formalin mengandung zat metanol," ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Bahan formalin tidak boleh dikonsumsi oleh manusia sekalipun hanya sedikit. Pasalnya, formalin berfungsi mengawetkan organ-organ tubuh.

Jika dikonsumsi dengan takaran yang terbatas atau sedikit formalin tidak memberikan dampak langsung. Namun, jika dikonsumsi dengan jumlah banyak bakal berdampak negatif terhadap kesehatan manusia.

Meskipun demikian, mengonsumsi formalin dalam takaran yang sedikit dapat memberikan dampak jangka panjang. Dampak jangka panjang ini yakni pengonsumsi bisa mengalami kanker hati, kanker usus, penyakit jantung, otak dan gangguan sistem saluran pencernaan.

Kandungan formalin tidak akan hilang meskipun dimasak dengan titik didih 100° Celcius. Pasalnya, formalin bukan kuman namun, bahan pengawet.

"Ini bukan kuman, ini bahan pengawet jadi dia pasti berbaur dalam daging itu," ucapnya.(bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved