Berita Ende
Tak Ada ‘Jalan Tikus’ Pelayanan di Kantor BPN Ende
Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Ende bertekad membebaskan praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN).
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Oris Goti
TRIBUN FLORES.COM, ENDE- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertekad membebaskan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan.
Menurut Kepala Kantor BPN Ende, Herman Oematan,pelayanan yang berkualitas, efektif dan efisien bisa terwujud jika semua aparatur bekerja profesional tanpa KKN.
Herman mengatakan hal itu pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor BPN Ende, Kamis, 2 September 2021.
Pencanangan zona integritas BPN Ende menjadi bagian dari komitmen aparatur ATR/BPN menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi pelayanan 'jalan tikus', yang tidak melalui prosedur yang benar dan transparan.
"Ini komitmen kita. Artinya tidak ada lagi jalan tikus. Semua pelayanan harus transparan," tegas Herman.
Ia menegaskan, langkah-langkah pencegahan terhadap potensi korupsi perlu dijalankan agar tercipta birokrasi yang bersih,sehat dan berwibawa.
"Saya berharap seluruh karyawan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Ende memberikan komitmen terbaik untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, cepat dan tepat, bersih dan bebas dari korupsi," tegas Herman.
Bupati Ende Djafar Achmad, menyatakan dukungan dan apresiasi untuk BPN Kabupaten Ende.
Menurutnya, BPN Ende memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan sangat mendukung pembangunan di Kabupaten Ende.
Ia berharap BPN Ende terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah.