Berita Flores Timur
Terdakwa Korupsi SPAM Flotim Divonis 8 Tahun Penjara, Bayar Denda Ratusan Juta
Terdakwa korupsi proyek sarana penyedia air minum di Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Rp 13 miliar divonis delapan tahun bui.
Laporan Reporter, TRIBUN FLORES.COM Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Sidang dugaan korupsi proyek Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2018 senilai Rp 13 miliar mencapai klimaksnya, Jumat 3 September 2021.
Tiga terdakwa divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Kupang.
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka yang menuntut ketiga terdakwa 8 tahun penjara.
Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan menjelaskan, terdakwa Yohanis Juan Fernandes, ST divonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Baca juga: Kebakaran Landa Hutan Gunung Ile Mandiri Flores Timur, Warga Bantu Polri dan TNI Padamkan Api
Juan yang menjabat PPK, juga membayar denda Rp 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola, selaku konsultan perencanaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300.000.000, subsider 6 enam bulan kurungan.
Namun, ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 264.436.364.
Jika tidak dibayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.
Baca juga: Kebakaran Landa Hutan Gunung Ile Mandiri Flores Timur, Warga Bantu Polri dan TNI Padamkan Api
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 September 2021.
Terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor pelaksana divonis 8 tahun penjara. Sanksi lainnya membayar denda Rp 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti dibebankan lebih besar, Rp 1.263.604.375. JIka tidak mengembalikan uang pengganti maka harta bendanya akan disita. Tapi jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Terkait putusan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir.
"Batasnya tujuh hari. Jika tidak ada langkah banding dari terdakwa, maka putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Pidana-Khusus-Kasipidsus-Kejari-Flotim-Cornelis-Oematan-SH.jpg)