Berita Flores Timur

Terdakwa Korupsi SPAM Flotim Divonis 8 Tahun Penjara, Bayar Denda Ratusan Juta

Terdakwa korupsi proyek sarana penyedia air minum di Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Rp 13 miliar divonis delapan tahun bui.

Editor: Egy Moa
TRibun Flores.Com/Amar Ola Keda
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Flotim, Cornelis Oematan, SH 

Laporan Reporter, TRIBUN FLORES.COM  Amar Ola Keda

TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Sidang dugaan korupsi  proyek Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2018 senilai  Rp 13 miliar mencapai klimaksnya, Jumat 3 September 2021.

Tiga  terdakwa divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang  virtual  di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Larantuka yang  menuntut ketiga terdakwa  8 tahun penjara.

Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan menjelaskan, terdakwa  Yohanis Juan Fernandes, ST divonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Kebakaran Landa Hutan Gunung Ile Mandiri Flores Timur, Warga Bantu Polri dan TNI Padamkan Api

Juan yang menjabat  PPK,  juga membayar denda Rp 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Yohakim Yuvenalis B Siola, selaku konsultan perencanaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300.000.000, subsider 6 enam bulan kurungan.

Namun, ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 264.436.364. 

Jika tidak dibayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.

Baca juga: Kebakaran Landa Hutan Gunung Ile Mandiri Flores Timur, Warga Bantu Polri dan TNI Padamkan Api

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 September 2021.

Terdakwa  Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor pelaksana divonis 8 tahun penjara. Sanksi lainnya membayar denda Rp 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Uang  pengganti dibebankan lebih besar, Rp 1.263.604.375.  JIka  tidak mengembalikan uang pengganti maka harta bendanya akan disita. Tapi jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. 

Terkait putusan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir

"Batasnya tujuh hari. Jika tidak ada langkah banding dari terdakwa, maka putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita Flores Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved