Berita Manggarai Barat
Terdakwa Kasus Aset Pemda Manggarai Barat Dituntut Empat dan Lima Tahun Penjara
Tiga terdakwa dugaan korupsi kasus aset Pemda Manggarai Barat dituntut Pengadilan Tipikor Kupang,Kamis 9 September 2021
Laporan Reporter,TRIBUN FLORES.COM,Ray Rebon
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset Pemda Labuan Bajo, Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun,Kamis 9 September 2021.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip kepada terdakwa Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa didampingi kuasa hukum Dr. Yanto MP. Ekon Cs.
Hendrik Tiip membacakan tuntuntan menyatakan terdakwa Ali Antonius bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 2 KUHP.
Baca juga: Saksi Mata Kebakaran Lihat Api Muncul dari Dapur Warung Makan di Labuan Bajo
Selanjutnya akan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Ali Antonius dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp 150.000.000. subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Harum Fransiskus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan jenis Rutan setelah putusan diucapkan dan denda sebesar Rp 150.000.000.
Namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hendrik melanjutkan akan menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Baca juga: Tiga Unit Rumah Ludes Dimakan Jago Merah di Labuan Bajo
Bagi terdakwa Zulkarnaen Djudje dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Ia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Selanjutnya diperintah agar terdakwa ditahan jenis rutan, setelah putusan diucapkan dengan denda sebesar Rp 150.000.000.
Tetapi apabila denda tersebut tidak dibayar, kata Hendrik maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Lanjut Hendrik, akan menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Persidangan ini akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.