Berita Manggarai Barat
Ahli Waris Perangkat Desa di Manggarai Barat Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta
Ahli waris perangkat desa di Kabupaten Manggarai Barat menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Mabar, Jumat 10 September 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Santunan-kematian.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUN FLORES.COM, LABUAN BAJO-Ahli waris almarhum Nikolaus Nabur perangkat desa di Desa Wae Sano Kecamatan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Mabar.
Ahli waris istri almarhum Nikolaus Nabur, Marselinda Kolektajita Daisun menerima jaminan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Pemberian santunan dilakukan di lantai dua gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar, Jumat 10 September 2021.
Penyerahan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Ardi Nugraha Harahap dan Kepala Dinas Dinas PMD Mabar, Mateus Ngabut, para ASN di Dinas PMD Mabar.
Baca juga: Labuan Bajo Akan Punya Tiga Lokasi Pelayanan RT-PCR
Marselinda Kolektajita Daisun isteri almarhum Nikolaus Nabur menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Mabar dan Pemerintah Kabupaten Mabar yang telah meringankan kesulitan yang dialaminya.
Santunan yang diberikan dapat membantunya menjalani hidup pasca kepergian almarhum suaminya.
“Uang ini saya gunakan untuk melunasi utang yang kami pinjam selama ini untuk menyelesaikan urusan meninggalnya suami saya. Sisanya untuk bangun rumah dan anak sekolah,” kata ibu tiga anak ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mabar, Ardi Nugraha Harahap mengatakan, ahli waris almarhum Nikolaus Nabur meninggal karena sakit.
Baca juga: Delapan Ekor Ayam Kampung Dimusnahkan Karantina Ende di Labuan Bajo
Pada tahun 2020 lalu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika meninggal normal, bukan meninggal karena ada hubungan dengan pekerjaannya maka mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 juta. Tapi, kalau meninggal karena kecelakaan kerja, pengalihnya adalah 48 kali gaji yang diterima ahli warisnya," katanya.
Ardi berharap santunan jaminan kematian yang diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris dan keluarganya.
Lebih lanjut, ia juga berharap desa di Kabupaten Mabar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran.
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Kapal Pinisi di Labuan Bajo
"Kami inginkan perangkat desa jadi peserta kami, di kami baru 58 desa yang sudah membayar iuran dari 164 desa. Belum semua desa yang membayar kewajiban, sudah dianggarkan, tapi ada yang tidak rutin setor bahkan ada yang belum setor. Iuran yang dibayarkan setiap orang hanya Rp 10.580 per orang," katanya.
Sejak tahun 2019 pihaknya bekerja sama dengan pemerintah setempat agar mendorong semua perangkat desa mengikuti program BPJS Ketengakerjaan.