Berita Flores Timur
Terlibat Korupsi, 10 ASN Flores Timur Diberhentikan Tidak Hormat
Terlibat tindak pidana korupsi,selama 2019-2022 sebanyak 10 aparatur sipil negara di Kabupaten Flores Timur diberhentikan dengan tidak hormat
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Terlibat tindak pidana korupsi,sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) diberhentikan dengan tidak hormat.
Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda mengatakan, ke-10 ASN itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah proses hukum mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Sejak tahun 2019-2020, sudah 10 ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi. Kalau yang melanggar disiplin ASN, pelanggarannya kategori ringan sanksinya hanya berupa penahanan kenaikan pangkat," ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.
Ia mengimbau seluruh ASN di Flores Timur bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan diri sendiri.
Baca juga: Kampung Lewokluok Flores Timur Nominasi Enam Besar Kampung Adat Terpopuler
"ASB wajib punya etos kerja tinggi. Jika melanggar UU pasti ditindak," tandasnya.