Berita Ngada

Bupati Ngada,Tidak Ada Kepentingan Politik Pemberhentian Badan Pengawas PDAM

Bupati Ngada Andreas Paru menegaskan pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Ngada tidak ada sangkut pautnya dengan politik

Editor: Egy Moa
Tribun Flores.com/Tommy Mbenu Nulangi
Bupati Ngada,Andreas Paru 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUN FLORES.COM,BAJAWA-Bupati Ngada, Andreas Paru menegaskan keputusannya memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2021 tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Keputusan tersebut untuk kepentingan peningkatan pelayanan pada PDAM Kabupaten Ngada.

"Tidak ada kepentingan politik. Karena mereka yang akan mengisi posisi dewan pengawas itu akan dilakukan seleksi sesuai dengan prosedur," tegas Bupati Andreas kepada Pos Kupang saat ditemui di Kampus Stiper FB, Selasa 4 September 2021 siang.

Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Andreas saat menanggapi pernyataan anggota DPRD Ngada Yohanes Don Bosco Ponong menilai keputusan pemberhentian dewan pengawas PDAM masa jabatan 2019-2021 oleh Bupati Andreas Paru syarat dengan tendensi politik.

Baca juga: Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Ngada Dinilai DPRD Syarat Politik

Bupati Andreas menjelaskan bahwa, yang akan mengisi posisi sebagai dewan pengawas PDAM Kabupaten Ngada nantinya juga akan mengikuti seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi tidak ada, saya berhentikan orang, kemudian saya angkat orang," tegasnya.

Bupati Andreas menambahkan saat ini, pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi sedang melakukan persiapan penjaringan untuk dewan pengawas PDAM Ngada yang baru seperti saat pemerintah melakukan penjaringan direktur PDAM.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021, tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.

Baca juga: Kill Covid19 Ngada Bantu Pemda Percepat Vaksinasi

Ketiga dewan pengawas yang diberhentikan Bupati Andreas Paru yakni Hironimus Reba Watu, S.IP dari unsur pemerintah dengan jabatan ketua, Charles Wago, ST dari unsur independen dengan jabatan sebagai sekretaris, dan Monica Moni Meo, M.Si dari unsur Independen dengan jabatan sebagai anggota.

Surat keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Ngada, Andreas Paru mulai berlaku pada tanggal 6 September 2021.

Berita Ngada lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved