Selasa, 28 April 2026

Berita Ngada

Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Ngada Dinilai DPRD Syarat Politik

Anggota DPRD Kabupaten Ngada,Yohanes Don Bosco Ponong menegaskan pemberhentian Badan Pengawas PDAM Ngada bertendesi politik

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Ngada Dinilai DPRD Syarat Politik
Tribun Flores.com/Tommy Mbenu Nulangi
Anggota DPRD Ngada,Yohanes Don Bosco Ponong 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUN FLORES.COM,BAJAWA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, Yohanes Don Bosco Ponong menanggapi keputusan Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.

Menurut Bosko, pemberhentian itu emosional dan syarat tendensi politik karena sesuai dengan SK Bupati, masa jabatan dewan pengawas PDAM Kabupaten Ngada sampai tahun 2023.

"Keputusan inkonstitusional dilakukan oleh Bupati," ungkap Bosko, Senin 13 September 2021.

Bosko menjelaskan, kehadiran dewan pengawas dalam PDAM sangat dibutuhkan dalam rangka menilai kinerja, supaya nanti ada perbaikan yang dilakukan PDAM bagi kepentingan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Baca juga: Kill Covid19 Ngada Bantu Pemda Percepat Vaksinasi

"Kalau itu terjadi, maka bupati sedang menunjukan dendam politik itu masih berjalan. Publik juga bisa melihat bahwa perekrutan direktur PDAM, DPR tidak setuju terhadap direksi yang baru dan dua kabag itu," tegasnya.

Bosko menjelaskan bahwa, perekrutan dirut PDAM Ngada yang baru sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja PDAM Ngada, maupun UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Karena ada pasal yang mengatur bahwa pengangkatan tidak boleh mengakomodir kepentingan kroni dan kelompok. Kalau itu terjadi, maka sedang menunjukan KKN secara terbuka," tegasnya.

Bosko menambahkan, memang pemimpin itu datang silih berganti, namun tetap menjalankan sistem yang sama dengan target utama adalah kepuasan masyarakat bukan melihat siapa yang diakomodir.

Baca juga: MoU PLN ULP Bajawa dan Pemda Ngada Dukung Usaha Produktif

Oleh karena itu sebagai wakil ketua Komisi I DPRD Ngada yang membidangi hukum dan pemerintahan, dirinya melihat bahwa keputusan Bupati Ngada tersebut perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.

"Jangan sampai menganggap bahwa Bupati pemilik kebenaran dan yang lain tidak ada. Jangan! harus bisa dirubah dan ditinjau kembali," pungkasnya.

Diberitakansebelumnya Bupati Ngada Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021, tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.

Ketiga dewan pengawas yang diberhentikan Bupati Andreas Paru yakni Hironimus Reba Watu, S.IP dari unsur pemerintah dengan jabatan ketua, Charles Wago, ST dari unsur independen dengan jabatan sebagai sekretaris, dan Monica Moni Meo, M.Si dari unsur Independen dengan jabatan sebagai anggota.

Baca juga: Bupati Ngada Andreas Paru Klarifikasi Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM

Surat keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Ngada, Andreas Paru mulai berlaku pada tanggal 6 September 2021.

Berita Ngada lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved