Berita Sikka

Pembunuhan di Bola,Penyidik Polres Sikka Cari Pisau Digunakan Menusuk Yoris

Setelah menmastikan tiga tersangka menghabisi Yoris (17),penyidik Polres Sikka mencari barang bukti pisau digunakan menusuk Yoris pada Minggu malam

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ARIS NINU
Tiga terduga pelaku pembunuhan Yoris (17) di Bola dimanakan di Mapolres Sikka, Selasa 28 September 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

TRIBUN FLORES.COM,MAUMERE-Tim penyidik Polres Sikka mulai mengungkap fakta dan motif dugaan pembunuhan atas Yoris remaja 17 tahun asal Dusun Habibola Desa Waihawa Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka, Minggu 26 September 2021.

Mereka memeriksa saksi-saksi dan mencari barang bukti pisau yang dipakai menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat pesta sambut di Desa Ipir, Kecamatan Bola pada hari Minggu 26 September 2021.

Pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada tiga orang tersangka dugaan tindak pidana pada Yoris.

“Kami lagi bekerja dan tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti di Kecamatan Hewokloang.Para pelaku sudah kita kenakan status tangkapan dan sebagai tersangka. Besok, penyidik akan keluar surat perintah penahanan kepada para tersangka,”kata Kapolres Sikka,AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka,Ipda Sang Nyoman Parwata saat dikonfirmasi TRIBUN FLORES.COM, Rabu 29 September 2021 di Maumere.

Baca juga: Tiga Kamar Kos di Desa Nirangkliung Kabupaten Sikka Dimakan Jago Merah

Ia menjelaskan, penyidikan sedang berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan ini agar kasusnya ini segera dilimpahkan ke jaksa Kejari Sikka.

Ketiga pelakuyang menyebabkan tewasnya Yoris di Desa Ipir dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Ketiga pelaku ini ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola di salah satu desa di Kecamatan Hewokloang," kata Nyoman.

Baca juga: Pria Asal Bola Sikka Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Raya

Dikatakannya,pembunuhan di jalan raya Desa Ipir sesuai laporan polisi Senin, 27 September 2021 pagi.

Berdasarkan laporan tersebut,tim Gabungan Polres Sikka dan Polsek Bola bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendapati beberapa para saksi pada saat malam harinya.

Pada malam harinya,polisi amankan lima orang saksi.Dari pemeriksaan mengarah kepada tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian Yoris. Ketiga pelaku berinisial MR, AN dan TD.

Para pelaku dikenakan ketentuan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Di Sikka, Anak Mantu Temukan Mertua Membusuk di Kebun

Mereka ditangkap di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang karena masih ada kerabat dari saksi juga yang di situ.

Dikatakan Nyoman,para pelaku awalnya berkelahi dengan korban di tempat pesta sambut baru. Salah seorang pelaku membawa pisau menikam korban hingga tewas.

“Untuk keterangan lebih lanjut nanti kita akan sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Nyoman.

Berita Sikka lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved