Berita Lembata

Kejati NTT Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Apung Awalolong

Kejati NTT menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kolam apung Awololong di Kabupaten Lembata,Kamis 7 Oktober 2021

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Tersangka dugaan korupsi Awalolong mengenakan rompi tahanan digiring dari ruang pemeriksaan Kejati NTT menuju mobil tahanan,Kamis 7 Oktobr 2021. 

Laporan reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam apung Awololong di Kabupaten Lembata, Kamis 7 Oktober 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara dan Kontraktor Pelaksana, serta Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polda NTT, kemudiam digiring ke Kejati NTT untuk dilakukan penahan.

Ketiganya tiba di kantor Kejati NTT sekira pukul 17.30 WITA, Kamis 7 Oktober 2021. Usai pemeriksaan ketiga tersangka itu mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke rutan kelas II B Kupang dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Baca juga: Murid SDK Lewotolok Lembata Terancam Tidak Bisa Sekolah Pada Musim Hujan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Azrijal, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami selaku Kejari Lembata telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang berasal dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021 malam.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menyelesaikan tugasnya sesuai SOP dan aturan, sehingga tuntutan selanjutnya berada pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami dari Lembata sudah selesaikan tugas itu pada malam hari ini, dengan penerimaan tahap dua tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Baca juga: Simak Pesan Kadis PK NTT Linus Lusi Buka Workshop di SMKN 1 Ile Ape Lembata

Dia menyebut, pekan depan, perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, untuk menunggu penetapan sidang.

“Minggu depan kita limpahkan perkara ke Pengadilan. Setelah dilimpahkan, kita tunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan,” jelas Azrijal.

Terkait penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi Awololong, Azrijal menjelaskan bahwa, untuk lebih jelas dapat dilihat pada fakta persidangan nanti.

“Untuk tersangka lain mungkin kita lihat pada fakta persidangan nanti. Mereka ditahan terhitung sejak tanggal 7-26 Oktober 2021,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Lembata Pastikan Tidak Ada Unsur Balas Dendam Mutasi Pejabat

Sebagai informasi, dugan korupsi proyek jembatan apung Awololong di Kabupaten Lembata, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.446.891.718.

Berita Lembata lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved