Berita NTT

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi

Mantan karyawati Bank NTT, MYN alias Yolan dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima atas dugaan penggelapan sepeda motor milik Nanda Adi Nugroho.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
MYN alias Yolan, pelaku dugaan penggelapan sepeda motor diperiksa penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Mantan karyawati Bank NTT, MYN alias Yolan (29) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Yolan diamankan setelah polisi menerima laporan, Nanda Adi Nugroho. Pengaduan warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang tertuang dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/181/X/2021/Sek Kelapa Lima, tanggal 18 Oktober 2021.

Terlapor menggelapkan satu unit sepeda motor pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar mengatakan, kasus itu berawal dari MYN mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi DH 5290 KL milik Nanda Adi Nugroho.

Baca juga: Tenun Ikat NTT Diusul ke UNESCO Menjadi Warisan Budaya Indonesia

Sepeda motor yang disewa sejak 1 Oktober 2021. Sampai saat ini MYN tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

"Korban sudah berulang kali mencari MYN, namun tidak ada niat baik mengembalikan sepeda motor sehingga korban memilih melaporkan kasus ini," ujarnya kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

Kasus sedang dalam proses. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan juga korban.

"MYN sudah kita amankan dan sudah diperiksa penyidik," katanya.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved