Berita NTT
Wagub NTT; Tidak Ada Toleransi ASN Korupsi, Kita Pecat
Wakil Gubernur NTT, Yosef Nae Soi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan korupsi uang negara atau uang daerah pasti dipecat.
Delapan area itu yakni perencanaan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak, dan tata kelola dana desa.
"Dari delapan area ini ada poin tertentu yang akan dikelola oleh KPK, Kemendagri dan BPKP pada tahun 2022. Diharapkan sisa waktu dua bulan ini seluruh daerah di Indonesia termasuk NTT bisa meningkatkan presentasi, sehingga menutup celah bagi penyelenggara negara melakukan Tipikor, " ujarnya.
Ia menambahkan, ada program khusus dari KPK yaitu program tematik. Program ini dikhususkan untuk daerah tertentu dalam hal sertifikat tanah sesuai kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh aset negara baik Kementerian, Lembaga BUMN/BUMD, TNI dan Polri harus disertifikasi untuk diamankan.
Baca juga: Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi
"Kemudian penertiban prasarana sarana ultinitas yang biasa dikelola oleh pengembang itu harus ada sekian persen diserahkan kepada negara melalui sertifikat termasuk aset-aset bermasalah. Salah satu BUMN yang kami kerjasama yakni PLN, dimana seluruh tanah yang milik PLN harus disertifikasi," ujarnya.