Berita Manggarai
Penyidik Polres Manggarai Beberkan Kerusakan Proyek Bandara Frans Lega
Penyidik Polres Manggarai membeberkan berbagai elemen penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan Bandara Frans Sales Lega merugikan negara Rp 8 miliar
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUN FLORES.COM,RUTENG-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai membeberkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Terminal Bandara Frans Sales Lega, Ruteng merugikan negara Rp 8.088.999.788,97.
Proyek tahun anggaran 2015 dikerjakan PT.Dayatunas Mekarwangi berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor:P.03/KU.003/PPK/IV/KG-2015, tanggal 29 April 2015 bersumbet dari APBN Kementrian Perhubungan Udara Rp13.579.988.000.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui KBO Reskrim Polres Manggarai, Ipda Wayan Gustama, menyampaikan itu kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai, Senin 25 Oktober 2021.
Wayan didampingi Kasubag Humas, Ipda I Made Budiarsa dan Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto, menjelaskan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang menemukan kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Baca juga: Pembuangan Limbah Rapid Antigen, Kapolres Manggarai Tepis Isu Oknum Anggota Minta Uang
Item pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, kata Wayan meliputi kebocoran pelat atap lantai 1 dan pelat atap lantai 2. Penyebab kebocoran diduga rendahanya mutu beton (tidak mencapai K250) dan lapisan waterproofing dan screed pelindung tidak berfungsi.
Mutu beton pelat atap lantai 2 dan balok atap lantai 2 tidak memenuhi spesifikasi kontrak yaitu K250. Ditemukan beberapa spot test pit, diameter tulangan baja lebih kecil dari pada spesifikasi kontrak, berdasarkan analisa struktur, kondisi struktur pelat tidak aman.
Kemudian formasi penulangan pada bagian pelat atap lantai 1 dan lantai 2 tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, yaitu hanya ditemukan 1 lapis penulangan baja sedangkan spesifikasi kontrak mengamanatkan 2 lapis penulangan baja.
Ketebalan pelat atap telah mengalami penambahan sekitar 3 cm– 8 cm, hal ini mengakibatkan beban mati struktur bertambah.
Baca juga: Anggota Kadin Manggarai Ditantang Ciptakan Lapangan Kerja Bukan Cari Kerja di Pemerintahan
Berdasarkan hasil analisa struktur pelat maka 'demi keamanan pengguna gedung, untuk bagian pelat atap lantai 1 dan pelat lantai 2 tidak direkomendasikan untuk melayani beban rencana'.
Kondisi pelat atap lantai 2 dan pelat atap lantai 1, tidak bisa mencapai umur layan konstruksi karena kondisi beton yang porous.
Berbagai dugaan penyimpangan pekerjaan itu berdasarkan laporan hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan kerugian Rp 8.088.999.788,97.
Berdasarkan nilai temuan itu, penyidik Tipidkor Polres Manggarai menetapkan Direktur PT Dayatunas Mekarwangi, RN menjadi tersangka.
Baca juga: Proyek Bandara Frans Lega Seret Direktur PT Dayatunas Mekarwangi Jadi Tersangka
Perbuatan tersangka melawan ketentuan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.