Berita Ngada

Terdakwa Korupsi Dana Desa Lanamai 1 Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang

Dua terdakwa dugaan korupsi dana Desa Lanamai 1 di Kecamatan Riung Barat,Kabupaten Ngada telah menjalan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUN FLORES.COM,BAJAWA-Dua terdakwa kasus dana desa di Desa Lanamai 1, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kedua terdakwa adalah Bendahara Desa Lanamai 1 tahun 2017, YZ dan VR yang menjabat bendahara desa tahun anggaran 2018.

Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa, Rabu, 3 November 2021 menjelaskan kedua terdakwa sudah menjalani sidang pertama pada 28 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.

"Pada sidang pertama, terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Gozwa.

Baca juga: Polres Ngada Limpahkan Perkara Korupsi Ruas Jalan Maronggela-Nampei

Gozwa menjelaskan, persidangan kasus tersebut dilanjutkan tanggal 10 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan secara bertahap.

Diberitakan sebelumnya, kedua mantan bendahara Desa Lanamai 1 ditahan karena telah membuat laporan fiktif pengerjaan pembangunan rabat beton dan tembok penahan tanah (TPT) di desa tersebut.

Berita Ngada lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved