Berita Ngada
Polres Ngada Limpahkan Perkara Korupsi Ruas Jalan Maronggela-Nampei
Berkas perkara dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Maronggela-Nampe di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dilimpahkan ke Kejari Ngada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kanit-Tipikor.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUN FLORES.COM,BAJAWA-Berkas perkara dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Maronggela-Nampe di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Pelimpaihan tahap pertama kasus proyek senilai Rp 7,9 miliar lebih dilakukan Polres Ngada setelah mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Kanit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada, Bripka Iksan Sofiansyah, membeberkan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut senilai Rp 1,2 miliar dari pagu proyek Rp 7,9 miliar lebih.
"Kasus peningkatan jalan Maronggela-Nampe, kami sudah tahap satu tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Kami sudah limpahkan berkasnya ke Kejari Ngada," kata Iksan.
Baca juga: 71 Anak Putus Sekolah Ngada Dididik Kecakapan Wirausaha Tenun Ikat
Kasus tersebut menyeret dua orang tersangka, yakni Albertus Iwan Susilo, sebagai kontraktor pelaksana PT Sukses Karya Inovatif, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Silvester Tiwe.
"Kami baru tetapkan dua orang tersangka. Nanti perkembangan penyidikan kemungkinan ada yang menyusul," jelasnya.
Iksan menambahkan, tidak ada kendala dalam penyelidikan kasus proyek yang bersumber dari APBD II Kabupaten Ngada 2017.
Lambannya penyelidikan kasus tersebut karena PBKP yang lamban mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara sehingga penyelesaian kasusnya terkesan berjalan ditempat.
Baca juga: Desa dan Sekolah di Ngada Diusulkan Dipasang Internet
"Kita mulai sidik kasus ini bulan November 2020. BPKP NTT baru mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara pada 24 September 2021," ujarnya.
Iksan menjelasjan, berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan BPKP NTT, beberapa item pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume. Lapen pada permukaan ruas jalan mengalami kerusakan parah.
"Karena pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan lapennya rusak parah, sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar," jelasnya.
Saat ini, jelas Iksan, penyidik sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada. Jika dalam pemeriksaan berkas oleh JPU dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya akan segera melengkapinya.
Baca juga: KTH Ngada Terima Hibah Sarana Pengembangan Hasil Hutan, Wagub NTT Ingatkan Jangan Jadi Besi Tua
"Tapi kalau memang sudah lengkap, maka kami langsung melakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Ngada," terangnya.