Berita Flores Timur
KPK Flotim Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 10 Miliar ke Kejati NTT
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Flores Timur melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi ke Kejati NTT, Jumat 12 November 2021.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES,COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kabupaten Flores Timur melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat 12 November 2021.
Ketua Lembaga KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen, membeberkan beberapa kasus yang dilaporkan diantaranya dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok orang muda Bereun Senaren Rp 10 miliar lebih.
"Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur sejak 2020, tapi belum ada kejelasan, sehingga kami minta Kejati NTT melakukan evaluasi kinerja Kajari Flotim dan melakukan supervisi atas laporan kasus ini,” katanya kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.
Selain itu, kasus dugaan korupsi realisasi pelampuan pendapatan yang telah dibelanjakan Rp 5,1 miliar pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Flores Timur juga dilaporkan ke Kejati NTT.
Baca juga: Kopra Putih Flores Timur Diekspor ke Eropa dan Asia Selatan
Kasus lainnya yang turut dilaporkan adalah utang beban Kesra ASN Pemkab Flores Timur periode Juli-Desember 2020 senilai Rp 5,046 miliar dan pembukaan rekening penampung dana bencana alam atas nama Bupati Flores Timur.
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 900/184/BKUD5/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Flores Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Rancangan Perbub Flores Timur Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, ditemukan realisasi hasil pajak daerah pada rancangan peraturan bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang tidak dianggarkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD Tahun 2020 senilai Rp 5,117 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahan milik daerah/BUMD Rp 4,7 miliar. Ada juga jasa giro pemegang kas Rp 240 juta lebih dan pendapatan bunga deposito BRI Cabang Larantuka Rp 82,7 juta dan pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp 6,3 juta.
Ironisnya nilai tersebut tidak dianggarkan dalam Perda APBD 2020 maupun Perda Perubahan APBD 2020, namun justru telah direalisasikan dan muncul dalam Perda Pertanggungjawaban Perubahan APBD 2020.
Baca juga: Flores Timur Wakili NTT di Ajang Pemilihan Putra-Putri Kebudayaan Nusantara 2021
“Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur NTT yang telah menemukan kejanggalan pada pertanggungjawaban APBD Flores Timur yang seharusnya menjadi temuan BPK,” katanya.
Wakil Ketua Lembaga KPK Flores Timur, Bachtiar Lamawuran menjelaskan kasus dugaan korupsi yang juga dilaporkan oleh Lembaga KPK Flores Timur adalah utang beban Kesra ASN periode Juli-Desember 2020 berdasarkan temuan BPK Perwakilan NTT.
“Audit BPK atas laporan keuangan Pemda Flores Timur tahun 2020, hal ini menjadi temuan dan dicatat sebagai utang beban. Artinya anggaran Kesra ASN Rp 5 miliar lebih pada periode dimaksud diduga telah dibelanjakan untuk hal lain.” ungkap Bachtiar.
Terkait pembukaan rekening bencana alam atas nama Bupati Flores Timur, menurut Bachtiar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.