Berita Lembata

Jembatan Apung Pantai Wulenluo Lewoleba Dipindahkan Setelah Proses Hukum

Jembatan apung di Pantai Wulenluo yang menjadi obyek kasus dugaan korupsi yang sedang disidangkan akan dipindahkan setelah status hukumnya jelas.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai sedang bincang dengan beberapa pimpinan OPD 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUN FLORES.COM,LEWOLEBA-Jembatan titian (Jeti) apung di Pantai Wulenluo, Kota Lewoleba akan segera dipindahkan setelah status hukumnya jelas.

Jembatan apung tersebut masih bermasalah karena menjadi bagian dari objek kasus dugaan pidana korupsi proyek wisata Pulau Siput Awololong yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, menjelaskan pemindahan jeti apung ini merupakan rekomendasi dari Unit Pengelola Pelabuhan Lewoleba dalam rangka pembangunan Pelabuhan Lewoleba.

Thomas Ola belum memastikan ke mana jeti apung itu akan dipindahkan. Beberapa opsi lokasi pemindahan yakni di kawasan Bukit Cinta, Pantai Mutiara atau di Pantai Lewolein di Desa Dikesare.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Rakyat Lembata!Kapal Pelni Kembali Singgahi Pelabuhan Lewoleba

Tentang pembangunan Pelabuhan Lewoleba, Thomas Ola menerangkan,rencana induk pengembangan masih dalam tahapan finishing pada 2022, sehingga pembangunan dermaga akan menunggu rencana induk pengembangan karena mereka harus membangun di atas rencana induk pengembangan.

“Detail engineering design (DED) Pelabuhan Lewoleba sudah dilakukan. Ke deepan kita harapkan pembangunan dermaga dilakukan bertahap dan menjadi pusat keluar masuk mobilisasi orang dan barang,” kata Thomas Ola pada penanaman bakau di Pantai Riangdua, Kecamatan Nubatukan, Sabtu, 13 November 2021.

Ditakannya, Kementerian Perhubungan menyiapkan dana rehab rekon senilai Rp 5-10 miliar.

“Pembangunan dermaga secara keseluruhan memakan biaya ratusan miliar. Saran mereka kolam labuh sudah disurvei, kemudian jeti apung harus segera dipindahkan dan segera ada penilaian aset dan sertifikasi lahan, dan semuanya akan kita serahkan kepada kementerian karena itu kewenangan mereka,” kata Thomas Ola.

Berita Lembata lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved