Berita Ende
Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Warga Ende Didenda Rp 5 Juta
Seorang ibu di Kota Ende, Pulau Flores, SLF (30) diketahui menjual kosmetik ilegal harus menjalani proses hukum dan didenda Rp 8 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Loka-POM.jpg)
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Oris Goti
TRIBUN FLORES.COM,ENDE-Seorang ibu di Kota Ende, Pulau Flores, SLF (30) yang diketahui menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar harus menjalani proses hukum dan didenda Rp 5 juta.
"Sudah diproses hukum. Dia didenda Rp 5 jutah," kata Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende, Beni Hendrawan Prabowo, di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021.
Beni mengatakan, SLF secara sengaja tau dan mau menjual produk kosmetik ilegal yakni tanpa izin edar.
Padahal,sebelumnya SLF sudah diingatkan, diberi pendampingan dan edukasi oleh Loka POM.
"Kita sudah dampingi, pembinaan, tapi berulang makanya diproses hukum," ujar Beni.
Baca juga: Penangkapan Narkoba Bos Agogo Ende Belum Diketahui BNN NTT
Beni menguraikan, SLF diketahui menjual produk kosmetik ilegal pada 2018 atau sejak hadirnya Loka POM Ende.
Menurutnya, SLF rupanya tidak jera, sehingga pada 2020 diproses hukum. "Sudah diputuskan oleh pengadilan tahun lalu. Denda Rp 5 juta," tandas Beni.
Selain di Kota Ende, Loka POM juga menemukan penjualan kosmetik ilegal (kadaluarsa) di Bajawa, Kabupaten Ngada.
"Ada temuan juga di Bajawa. Jual produk kosmetik ilegal, produk yang sudah kadaluarsa. Saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Baca juga: BNN NTT Gerebek Pengusaha Ende dengan Paket Narkoba di dalam Mobil
Beni mengingatkan kepada masyarakat perlu berhati-hati memilih produk kosmetik sehingga tidak berakibat fatal pada kesehatan.
Menurutnya produk kosmetik ilegal hasil temuan Loka POM ada beragam, untuk kulit, wajah dan mata. Lanjutnya, Loka POM Ende akan terus gencar memantau peredaran produk kosmetik.