Berita Lembata
Kepala BPN Lembata: Tanah Suku Tidak Bisa Jadi Tanah Individu
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata,Eduward MY Tuka menegaskan tanah suku tidak bisa dijadikan tanah individu atau perorangan.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUN FLORES.COM,LEWOLEBA-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata Eduward M.Y.Tuka menegaskan tanah suku tidak bisa dijadikan tanah individu atau perorangan.
"Tanah suku objeknya harus jelas. Tanah suku tidak dapat dikeluarkan jadi hak individu," kata Eduward saat Kegiatan Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata di Hotel Palm Lewoleba, Rabu, 1 Desember 2021.
"Tanah Suku punya itu hak bersama, sama-sama bisa garap dan kelola," tambahnya.
Sebelumnya dalam presentasinya, Eduward juga membahas soal sengketa tanah yang ada di Lembata. Dia memaparkan perbedaan antara sengketa tanah, konflik tanah dan perkara tanah.
Baca juga: Tiga Bidang Tanah Pemda Lembata Diserobot Warga Bikin Sertifikat Perorangan
Sengketa, menurutnya adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Konflik tanah, perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Sedangkan perkara tanah adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Dia meminta partisipasi masyarakat untuk meminimalisasi masalah permasalahan tanah dengan melakukan pencegahan berupa mengurus administrasi pertanahan secara tertib di Lembata.
Baca juga: Kajari Lembata BerikanTips Menghindari Mafia Tanah
"Semua bidang tanah dapat didaftarkan tapi tidak semua bidang tanah dapat disertifikatkan. Seperti hutan, jurang, dan gunung tidak bisa disertifikatkan," katanya.
Dia mengatakan pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Namun merupakan tugas dari berbagai pihak terkait harus dilakukan.
Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini terjadi karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan dan ketidakdisiplinan terhadap SOP dalam pelayanan, termasuk kekurangan material dan metode di masa lalu.
“Yang terjadi sekarang ini, 'inspiration for managing people’s action' dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan jangan kita lakukan lagi saat ini, agar tidak muncul masalah di masa yang akan datang. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan,” ujarnya.
Baca juga: Curhat Penerima Alsintan di Lembata,Ibu Julie Ingat Kami di Udik
Eduward mengungkapkan, saat ini tanah menjadi obyek sengketa dan konflik, yang disebabkan banyaknya pemilikan tanah, tetapi tidak menguasai tanah secara fisik. Oleh sebab itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah.
“Kami di ATR BPN Lembata sudah berubah, semua betul-betul melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya masing-masing, dan Pembangunan Integritas adalah Modal Awal. Di sisi lain memang tertib administrasi puluhan tahun yang lalu di era ini mulai kita bereskan. Upaya Digitalisasi Dokumen dan Warkah pun kita laksanakan," ujar Eduward.