Berita NTT
Penyidik Polda NTT Reka Ulang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel
Setelah pra rekonstruksi pekan lalu, penyidik Polda NTT menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Macabel.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Penyidik Polda NTT hari ini, Selasa 21 Desember 2021 melakukan rekonstruksi atau reka ulang dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Macabel (1) di sejumlah tempat di Kota Kupang.
Kasus menyeret tersangka RB alias Randi ini terus memantik perhatian publik sejak mencuat pada akhir Oktober 2021 lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H, dihubungi Senin 20 Desember 2021 mengatakan hari ini akan digelar rekonstruksi kasus ini. Meski demikian, Kombes Pol. Rishian tidak menyebut kepastian waktu proses rekonstruksi hari ini.
"Ia benar akan ada rekonstruksi, belum tahu ya," ujarnya.
Baca juga: Kapolda NTT Santuni Keluarga Almarumah Astri Manafe
Rekonstruksi digelar penyidik agar kasus ini bisa menjadi terang dan penyelesaian hingga pengungkapan kasus tersebut secepatnya diselesaikan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu. 21 adegan diperankan Randi di halaman Mapolda NTT.
Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan RB alias Randi terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Macabbee (1) dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasca pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT pun kemudian memberi pasal berlapis kepada RB alias Randi.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan Astri Manafe; Ny.Randi Izin Mengajar Diperiksa Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., ketika dihubungi Pos Kupang, Senin 20 Desember 2021 sore, mengaku pengenanan pasal berlapis itu setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Randi masih dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 334 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kombes Pol. Rishian menegaskan motif Randi melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengakhiri hubungan dengan Astri dan Lael dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban.