Berita NTT
Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael
Tersangka RB alias Randi memulai rencana jahatnya membunuh Astri Manafe dan Lael Macabel dengan merental mobil Totoya Rush warna hitam.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Tersangka RB alias Randi membunuh Astri Manafe (30) dan putranya Lael Macabel (1) tanggal 28 Agustus 2021. Selama dua hari, Randi menyimpan jasad di dalam mobil Toyota Rush warna hitam.
Astri dan Lael keluar dari rumah sehari sebelumnya dijemput oleh kerabatnya, Arca menuju ke Jalan Nangka Kota Kupang. .
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K, M.H, Kamis 23 Desember 2021 menjelaskan detail kronlogi tersangka mengabisi kedua korban.
Bermula memesan mobil rental dari saksi S. Setelahnya, Randi menjemput korban dari kos-kosan milik seorang saksi berinisial B yang berada di Belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi Kota Kupang. Korban yang keluar dari rumah menuju ke jalan Nangka, diketahui tidak jadi ke tujuan itu, namun menuju ke kos-kosan saksi B.
Seusai menjemput korban, Randi dan kedua korban kemudian ketiganya berkeliling di seputaran Kota Kupang dengan menggunakan mobil rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW. Bahkan, ketiganya sempat sampai ke Oelamasi Kabupaten Kupang.
Baca juga: Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan
"Semua ini diperoleh oleh penyidik berdasarkan hasil forensik digital terhadap data GPS yang terpasang di mobil tersebut," kata Kabid Humas Kombes Pol Krisna.
Dia menerangkan, pada tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, ketiganya sempat ke Kelurahan Penkase dan kembali ke parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima. Parkir sebentar, ketiganya lanjut ke SPBU untuk mengisi BBM dan kembali lagi ke parkiran Hollywood.
Tiba di parkiran Hollywood, menurut Kombes Pol Krisna, sesuai dengan keterangan dari tersangka, diketahui tersangka Randi berkeinginan untuk mengambil korban Lael. Namun, korban Astri dan Randi justru terlibat keributan.
Karena emosi, kata Krisna, korban Astri kemudian mencekik korban Lael hingga meninggal dunia. Melihat hal itu, tersangka Randi pun naik pitam dan langsung mencekik Astri hampir lima menit hingga Astri tidak bisa bergerak.
Baca juga: Belum Ambil Uang Rp 50 Juta, Kasidik Kejati NTT Ditangkap Satgas 53 Kejagung
Melihat kedua korban yang tidak bernyawa lagi, tersangka panik. Randi memindahkan kedua korban ke jok tengah mobil rush itu. Tersangka mengendari mobil menuju ke toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli kantong plastik berukuran besar sekira 120 cm warna hitam dua buah.
Randi melanjutkan perjalanan ke rumahnya di perumahan Avian B10 di Kelurahan Penakse Alak Kota Kupang. Melihat situasi sepih, Randi membungkus kedua korban dengan kantong plastik yang telah dibeli tadi.
Pada tanggal 29 Agustus 2021, Randi menghubungi salah seorang saksi yang juga bekerja sebagai cleaning service di Kantor BPK RI untuk meminjam linggis. Setelah itu, dia bergerak ke jalan Perwira gang 1 RT 034/ RW 015 di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang untuk meminjam sekop pada salah satu kerabatnya.
Randi sempat meminta tolong kepada rekannya itu untuk membantunya menggali lubang untuk mengubur anjing ras milik bosnya telah mati. Keduanya menggunakan sepeda motor Supra menuju ke arah TKP dengan membawa linggis dan sekop.
Baca juga: 21 Daerah di NTT Berpotensi Hujan Sedang,Lebat,Petir dan Angin Kencang
"Tersangka menentukan lokasi yang akan digali," ujarnya.