Berita NTT

Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael

Tersangka RB alias Randi memulai rencana jahatnya membunuh Astri Manafe dan Lael Macabel dengan merental mobil Totoya Rush warna hitam.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K, M.H melakukan konferensi pers menjelaskan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel, Kamis 23 Desember 2021 di Mapolda NTT 

Krisna menjelaskan, tersangka kemudian kembali ke kantor BPK RI usai dari lokasi. Randi ke kantor BPK RI menggunakan motor beat hitam miliknya. Di kantor BPK Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya yang berada di Kelurahan Naikolan Kota Kupang.

Tiba disana, Randi mengganti pakaian dan langsung mandi dan hendak tidur. Istri tersangka berinisial IU kemudian datang menanyakan Randi sebab tidak pulang beberapa hari. Randi emosi dan pergi ke rumahnya di Kelurahan Penkase Alak. Ketika ke rumahnya, Randi bersama istrinya IU untuk bermalam disana.

Tanggal 30 Agustus 2021 keduanya kembali ke rumah istrinya IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan perjalanan ke kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi membawa mobil Toyota Rush ke rumahnya di Alak.

Baca juga: Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan

Tiba dirumahnya di Alak, Randi menggunakan motor dan membawa sekop dan linggis menuju ke tempat penggalian lubang (TKP). Tiba di TKP, Randi menelpon kerabatnya yang sebelumnya dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya untuk membantu Randi menggali lubang.

Di tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WITA, tersangka Randi bergerak dari kantor BPK dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil dilakukan dengan cara mundur atau bagian belakang langsung menghadap ke arah lubang yang telah digali.

Randi menurunkan satu per satu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush itu. Randi menutup galian yang berisi korban terbungkus dalam kantong plastik itu. Ia menggunakan sekop dan menutupi galian dengan tanah.

Menurut Kombes Pol Krisna, keterangan dari tersangka disebutkan bahwa Randi usai mengubur kedua korban, dirinya masih menyimpan tas, sandal dan handphone korban Astri.

Baca juga: Potensi Tinggi Siklon Tropis di NTT, BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini

Tas dan sandal, dibungkus Randi menggunakan kantong plastik dan dibuang di tempat sampah yang berada di Kelurahan Nunbaun Sabu Kota Kupang. Sementara handphone Astri dihancurkan Randi dan membuangnya di jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan Kota Kupang.

Jenasah kedua korban ditemukan pada tanggal 30 Oktober 2021 di TKP oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil pemeriksaan DNA dan barang bukti yang ditemukan kedua jenasah tersebut atas nama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan Lael Maccabe.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta proses rekonstruksi, Kombes Pol. Krisna menyebut, telah menguatkan keterlibatan tersangka Randi dalam kasus itu.

Hingga hari ini total ada 25 saksi yang telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu motor Supra milik teman Randi.

Baca juga: Ketua DPD PDIP NTT, Ditangan Frans Lebu Raya PDIP Capai Puncak Keemasan

Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.

"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang didatangi tersangka Randi.

Berita NTT lainnya

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved