Berita NTT

Forensik Digital dan GPS di Mobil, Penyidik Polda NTT Beberkan Kronologi Randi Habisi Astri dan Lael

Tersangka RB alias Randi memulai rencana jahatnya membunuh Astri Manafe dan Lael Macabel dengan merental mobil Totoya Rush warna hitam.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K, M.H melakukan konferensi pers menjelaskan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel, Kamis 23 Desember 2021 di Mapolda NTT 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Tersangka RB alias Randi membunuh Astri Manafe (30) dan putranya Lael Macabel (1) tanggal 28 Agustus 2021. Selama dua hari, Randi menyimpan jasad di dalam mobil Toyota Rush warna hitam.

Astri dan Lael keluar dari rumah sehari sebelumnya dijemput oleh kerabatnya, Arca menuju ke Jalan Nangka Kota Kupang. .

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K, M.H, Kamis 23 Desember 2021 menjelaskan detail kronlogi tersangka mengabisi kedua korban.

Bermula memesan mobil rental dari saksi S. Setelahnya, Randi menjemput korban dari kos-kosan milik seorang saksi berinisial B yang berada di Belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi Kota Kupang. Korban yang keluar dari rumah menuju ke jalan Nangka, diketahui tidak jadi ke tujuan itu, namun menuju ke kos-kosan saksi B.

Seusai menjemput korban, Randi dan kedua korban kemudian ketiganya berkeliling di seputaran Kota Kupang dengan menggunakan mobil rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW. Bahkan, ketiganya sempat sampai ke Oelamasi Kabupaten Kupang.

Baca juga: Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan

"Semua ini diperoleh oleh penyidik berdasarkan hasil forensik digital terhadap data GPS yang terpasang di mobil tersebut," kata Kabid Humas Kombes Pol Krisna.

Dia menerangkan, pada tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, ketiganya sempat ke Kelurahan Penkase dan kembali ke parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima. Parkir sebentar, ketiganya lanjut ke SPBU untuk mengisi BBM dan kembali lagi ke parkiran Hollywood.

Tiba di parkiran Hollywood, menurut Kombes Pol Krisna, sesuai dengan keterangan dari tersangka, diketahui tersangka Randi berkeinginan untuk mengambil korban Lael. Namun, korban Astri dan Randi justru terlibat keributan.

Karena emosi, kata Krisna, korban Astri kemudian mencekik korban Lael hingga meninggal dunia. Melihat hal itu, tersangka Randi pun naik pitam dan langsung mencekik Astri hampir lima menit hingga Astri tidak bisa bergerak.

Baca juga: Belum Ambil Uang Rp 50 Juta, Kasidik Kejati NTT Ditangkap Satgas 53 Kejagung

Melihat kedua korban yang tidak bernyawa lagi, tersangka panik. Randi memindahkan kedua korban ke jok tengah mobil rush itu. Tersangka mengendari mobil menuju ke toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli kantong plastik berukuran besar sekira 120 cm warna hitam dua buah.

Randi melanjutkan perjalanan ke rumahnya di perumahan Avian B10 di Kelurahan Penakse Alak Kota Kupang. Melihat situasi sepih, Randi membungkus kedua korban dengan kantong plastik yang telah dibeli tadi.

Pada tanggal 29 Agustus 2021, Randi menghubungi salah seorang saksi yang juga bekerja sebagai cleaning service di Kantor BPK RI untuk meminjam linggis. Setelah itu, dia bergerak ke jalan Perwira gang 1 RT 034/ RW 015 di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang untuk meminjam sekop pada salah satu kerabatnya.

Randi sempat meminta tolong kepada rekannya itu untuk membantunya menggali lubang untuk mengubur anjing ras milik bosnya telah mati. Keduanya menggunakan sepeda motor Supra menuju ke arah TKP dengan membawa linggis dan sekop.

Baca juga: 21 Daerah di NTT Berpotensi Hujan Sedang,Lebat,Petir dan Angin Kencang

"Tersangka menentukan lokasi yang akan digali," ujarnya.

Krisna menjelaskan, tersangka kemudian kembali ke kantor BPK RI usai dari lokasi. Randi ke kantor BPK RI menggunakan motor beat hitam miliknya. Di kantor BPK Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya yang berada di Kelurahan Naikolan Kota Kupang.

Tiba disana, Randi mengganti pakaian dan langsung mandi dan hendak tidur. Istri tersangka berinisial IU kemudian datang menanyakan Randi sebab tidak pulang beberapa hari. Randi emosi dan pergi ke rumahnya di Kelurahan Penkase Alak. Ketika ke rumahnya, Randi bersama istrinya IU untuk bermalam disana.

Tanggal 30 Agustus 2021 keduanya kembali ke rumah istrinya IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan perjalanan ke kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi membawa mobil Toyota Rush ke rumahnya di Alak.

Baca juga: Kanit II Jatanras Polda NTT Minta Maaf kepada Wartawan

Tiba dirumahnya di Alak, Randi menggunakan motor dan membawa sekop dan linggis menuju ke tempat penggalian lubang (TKP). Tiba di TKP, Randi menelpon kerabatnya yang sebelumnya dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya untuk membantu Randi menggali lubang.

Di tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WITA, tersangka Randi bergerak dari kantor BPK dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil dilakukan dengan cara mundur atau bagian belakang langsung menghadap ke arah lubang yang telah digali.

Randi menurunkan satu per satu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush itu. Randi menutup galian yang berisi korban terbungkus dalam kantong plastik itu. Ia menggunakan sekop dan menutupi galian dengan tanah.

Menurut Kombes Pol Krisna, keterangan dari tersangka disebutkan bahwa Randi usai mengubur kedua korban, dirinya masih menyimpan tas, sandal dan handphone korban Astri.

Baca juga: Potensi Tinggi Siklon Tropis di NTT, BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini

Tas dan sandal, dibungkus Randi menggunakan kantong plastik dan dibuang di tempat sampah yang berada di Kelurahan Nunbaun Sabu Kota Kupang. Sementara handphone Astri dihancurkan Randi dan membuangnya di jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan Kota Kupang.

Jenasah kedua korban ditemukan pada tanggal 30 Oktober 2021 di TKP oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil pemeriksaan DNA dan barang bukti yang ditemukan kedua jenasah tersebut atas nama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan Lael Maccabe.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta proses rekonstruksi, Kombes Pol. Krisna menyebut, telah menguatkan keterlibatan tersangka Randi dalam kasus itu.

Hingga hari ini total ada 25 saksi yang telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu motor Supra milik teman Randi.

Baca juga: Ketua DPD PDIP NTT, Ditangan Frans Lebu Raya PDIP Capai Puncak Keemasan

Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.

"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang didatangi tersangka Randi.

Berita NTT lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved