Jumat, 17 April 2026

Berita Sikka

KPU Sikka Terima Hibah Tanah 3.294 Meter Persegi dari Pemda Sikka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akhirnya menerima hibah tanah seluas 3.294 meter persegi dari pemerintah daerah Kabupaten Sikka.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto KPU Sikka Terima Hibah Tanah 3.294 Meter Persegi dari Pemda Sikka
DOK.KPUD SIKKA
Ketua KPUD Sikka,Yohanes Krisostomus Feri menerima dokumen hibah tanah Pemda Sikka dari Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Senin 27 Desember 2021. 

Laporan wartawan TRIBUN FLORES.COM, Egy Mo'a

TRIBUN FLORES.COM, MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akhirnya menerima hibah tanah seluas 3.294 meter persegi dari pemerintah daerah Kabupaten Sikka, Senin 27 Desember 2021.

Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH, Selasa 28 Desember 2021menjelaskan pendandatangan naskah perjanjian hibah dan serah terima aset milik pemerintah daerah Kabupaten Sikka dilakukan oleh Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dan diserahkan langsung oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si.

Bupati Sikka mengatakan, hibah barang milik aset pemerintah daerah telah melalui proses dan mekanisme untuk menghindari kecemburuan diantara penerima hibah.

Selain KPU Sikka ada sejumlah pihak lain yang juga mendapat hibah dari Pemda Sikka yakni Polres Sikka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sikka dan Keuskupan Maumere.

Baca juga: Bupati Sikka Ancam Bongkar Proyek Tidak Sesuai RAB

Sebelumnya KPU Sikka telah mengajukan permohonan hibah tanah yang di atasnya telah dibangun Kantor KPU Sikka pada 7 April 2021. Surat permohonan itu ditujukan kepada Bupati Sikka dan pimpinan DPRD Sikka.

Pengajuan permohonan hibah, kata Herimanto merujuk Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 177/KU.07-Kpt.KPU/III/2021 tentang Perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 364/KU.07-Kpt./KPU/VII/2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagai informasi, Kantor KPU Sikka selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang pada 3 Mei 2010 dan sejak itu digunakan oleh KPU Sikka dengan status tanah Pijam Pakai selama 5 tahun.

Perjanjian Pinjam Pakai itu diperpanjang pada masa pemerintahan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera dengan masa berlaku dari 8 Juni 2016 hingga 7 Juni 2021. Sebelum perjanjian Pinjam Pakai berakhir, KPU Sikka mengajukan permohonan hibah pada 7 April 2021.

Baca juga: Bertambah 810 Orang,Triwulan IV Pemilih Sikka 206.063

Penyerahan hibah aset disaksikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sikka, Herimanto, SH dan Sekretaris KPU Sikka, Drs. Aloysius Elwis da Rato.

Berita Sikka lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved