Berita Flores Timur

Flores Timur dapat Zona Kuning Pelayanan Publik

Kabupaten Flores Timur mendapat predikat sedang atau zona kuning dalam penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik 2021 oleh Ombudsman NTT.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda 

TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Kabupaten Flores Timur (Flotim) meraih rapor kuning dari Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.

Tak hanya Flores Timur, 9 daerah lainnya di NTT juga memperoleh rapor kuning atau predikat sedang termasuk Pemerintah Provinsi NTT.

Sedangkan 13 daerah lainnya di Provinsi NTT mendapat rapor merah atau predikat kurang penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Wakil Bupati Flores Timur, Augustinus Payong Boli mengatakan hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan menempatkan Flores Timur dengan nilai kepatuhan 55,28 klasifikasi sedang.

Baca juga: Flores Timur Raih TPAKD Award 2021 Kategori Penyedia Akses Keuangan Wilayah Kepulauan

Nilai tersebut terjadi karena sebagian besar penyelanggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki sarana prasarana bagi yang berkebutuhan khusus dan belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik.

Kedepan, pihaknya akan tegas kepada pimpinan perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik, menyusun standar pelayanan sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menyiapkan sarana pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus menyiapkan kotak pengaduan masyarakat serta mekanisme kerja dan mendorong desentralisasi pelayanan ke kecamatan/desa dan kelurahan.

"Pimpinan OPD yang tidak sanggup melakukannya akan dievaluasi," ujarnya.

Untuk diketahui, predikat kepatuhan tinggi diberikan Ombudsman RI kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten. Provinsi NTT menempati urutan ke-28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.

Baca juga: Ombudsman NTT Terima 100 Aduan Sebulan Tanda Partisipasi Rendah Perbaiki Layanan Publik

Penilaian kepatuhan tersebut dilakukan secara serentak selama periode Juni-Oktober 2021, dengan pengambilan data bagi kementerian dan lembaga dilaksanakan oleh kantor pusat serta pengambilan data bagi pemerintah provinsi,kabupaten, Kota, dan instansi vertikal dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, mengatakan tim Ombudsman NTT melakukan penilaian terhadap 207 unit penyelenggara layanan yang tersebar di 22 kabupaten kota dan Provinsi NTT.

Hasil penilaian tersebut menetapkan 10 pemerintah daerah mendapat predikat kepatuhan sedang atau zona kuning dan 13 pemerintah daerah mendapat predikat kepatuhan rendah atau zona merah.

Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya penilaian tingkat kepatuhan daerah diantaranya, sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan secara elektronik berupa website.

Baca juga: Proyek Talud Pantai Pohon Bao Kuras APBD Flores Timur Rp 7 Miliar

Selain itu, sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan, sarana dan pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus serta sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. Sebagian penyelenggara pelayanan juga belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.

Berita Flores Timur lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved