Berita Ngada

Dua Orang Bendahara Desa Lanamai I di Ngada Divonis Penjara

Bendahara Desa Lanamai I tahun 2017,Yosef Zuna,dan Fidelis Leme tahun 2018 divonis penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Dua terdakwa kasus korupsi dana desa Lanamai I, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Mereka divonis masing-masing satu tahun sembilan bulan penjara dan satu tahun enam bulan penjara, selain membayar denda Rp 50 juta.

Kedua terdakwa yang divonis tersebut, Yosef Zuna yang menjabat sebagai Bendahara Desa Lanamai I tahun anggaran 2017, dan Fidelis Leme yang menjabat Bendahara Desa Lanamai I tahun anggaran 2018.

Kasie Intel Kejari Ngada, Gozwa,Rabu 19 Januari 2022 menjelaskan kedua terdakwa kasus korupsi Dana Desa Lanamai I tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Satlantas Polres Ngada Gencar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas, Ajak Pelajar Patuhi Lalu Lintas

"Karena terbukti melanggar UU Tipikor, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 9 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Selain itu, tambah Gozwa, dalam amar putusannya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor juga mendenda kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp. 50 juta.

"Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Mereka tidak melakukan banding," jelasnya.

Sebelumnya, kata Gozwa, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun dalam satu terdakwa diputuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Polres Ngada Jemput-Antar Warga Disuntik Vaksin Covid-19

"Kenapa berbeda putusannya, mungkin ada pertimbangan hakim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua mantan bendahara tersebut ditahan karena telah membuat laporan fiktif terkait pengerjaan pembangunan rabat beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Lanamai I.

Berita Ngada lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved