Berita Lembata

Mantan Kader PDI Perjuangan di Lembata Gugat Megawati, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Lembata

Di dalamnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar tergugat.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Gabriel Raring, mantan Anggota DPRD Lembata dari PDI Perjuangan melayangkan gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTT dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lembata PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Lembata.

Gugatan ini terkait pemecatan Gabriel Raring dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata Fransiskus Gewura berkata dirinya sudah menerima materi gugatan tersebut.

Di dalamnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar tergugat.

Baca juga: Gabriel Raring Gugat DPP PDI Perjuangan Gegara Dipecat Karena Kasus “Kamar Mandi”

"Saya sangat menghargai proses yang dilakukan karena itu hak dia. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sangat siap menghadapi gugatan yang ada," kata Gewura yang dihubungi Pos Kupang, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurutnya, akan ada kajian secara internal partai terhadap materi gugatan tersebut. Tentu, pihaknya akan menunggu arahan dari DPP PDI Perjuangan di Jakarta.

"Karena Ibu Ketua Umum Megawati juga digugat. Jadi kami akan minta petunjuk dari pusat," kata Wakil Ketua DPRD Lembata ini.

Disebutkannya, produk pemecatan Gabriel Raring dari keanggotaan partai berasal dari DPP PDI Perjuangan di Jakarta.

"Kalau petunjuk dari DPP menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada DPC maka saya sangat siap menghadapi gugatan ini," tegasnya.

Jika DPP PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya kepada DPC Kabupaten Lembata maka pihaknya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Untuk diketahui, PDI Perjuangan memecat Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring karena kedapatan bersama istri orang di dalam kamar mandi. Dia dianggap telah melanggar kode etik partai.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved