Berita Lembata

Gabriel Raring Gugat DPP PDI Perjuangan Gegara Dipecat Karena Kasus “Kamar Mandi”

Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM/HO-DOK PRIBADI BERTOLOMEUS
Kuasa Hukum dari Gabriel Raring, Bertolomeus Take. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lembata Marianus Gabriel Pole Raring, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTT dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lembata PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Lembata.

Gugatan ini terkait pemecatan Gabriel Raring dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Lembata pada hari Selasa, 18 Januari 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara 2/Pdt.G /2021/PN. Lbt dan direncanakan sidang perdana akan digelar tanggal 8 Februari 2022 mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, TRIBUNFLORES.COM, Kamis, 20 Januari 2022, Bertolomeus Take, kuasa hukum Gabriel Raring meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Baca juga: Diduga Pembagian Insentif Covid Tak Merata, Nakes di Puskesmas Waiwerang Flores Timur Mogok Kerja

Ia meminta hakim dapat memutuskan tindakan DPP PDI Perjuangan yang memecat Gabriel Raring adalah perbuatan melawan hukum.

Pada prinsipnya, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum.

Karena DPP PDI Perjuangan memberhentikan Gabriel Raring berdasarkan Surat DPC PDIP Kabupaten Lembata Nomor 034/IN/DPCLBT/XI/2021, tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan yang ditandatangan G. Fransiskus dan Yeremias Huraq, selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

Pengacara yang akrab disapa Berto ini menuturkan berdasarkan AD/ART maupun Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, ada proses yang wajib dilaksanakan sebelum usulan pemecatan kliennya.

"Di DPC kan Badan Kehormatan Partai yang bertugas menegakkan kode etik dan disiplin partai, serta ada tata cara yang diatur dalam Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, khususnya mengatur Kode Etik dan Disiplin PDI Perjuangan," katanya.

Bahkan, lanjutnya, lebih tidak relevan Usulan Pemecatan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, melampirkan kronologis kejadian perzinahan tanpa menghadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Ini kan lucu. Lantas kronologis yang dilampirkan dalam usulan pemecatan bersumber dari siapa? Apakah DPC mengarang," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD NTT, Anna Kolin Kunker di FLotim, Minta Transparan Kelola Proyek DAK Fisik

Menurut Berto kronologis perzinahan yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang dia pelajari.

 Jika terdapat unsur pidana dalam kronologis tersebut dia akan membuat laporan polisi ke Polres Lembata terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

Pelaporan yang dilakukan ini menurutnya bukan dimaksudkan untuk menghukum orang. Tapi lebih pada ingin memberi pelajaran politik dan hukum kepada rakyat bahwa penting menjunjung tinggi hukum dengan tidak mudah memfitnah, mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menyalahgunakan kuasa dan wewenang, yang dapat berakibat merugikan hak seseorang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved