Berita Nagekeo
Menyerap Pajak Tertinggi Tahun 2021, Pemda Nagekeo Terima TKDD Rp 633
Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyerap pajak tertinggi tahun 2021 mendapat penghargaan Dirjen Pajak.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM,MBAY-Pemerintah Kabupaten Nagekeo mendapat penghargaan dari Direktorat Jendral Pajak karena dinilai penyerapan pajak di daerah itu tinggi pada tahun 2021.
Pencapaian penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mendapatkan peningkatan alokasi dana Transfer Pusat ke Daerah dan Desa (TKDD) 2022 sebesar Rp 663 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah NTT melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende, Nurdin Edwin di Aula Sekda Nagekeo, Rabu 26 Januari 2022.
Nurdin Edwin menjelaskan alasan Kabupaten Nagekeo mendapatkan penghargaan karena pencapaian penyerapan pajak Kabupaten Nagekeo tahun 2021 sangat maksimal, sehingga mendukung penyerapan pajak di KPP Pratama Ende.
Baca juga: OMK Watuapi Nagekeo Adakan Penghijauan di Kawasan Mata Air, Ajak Warga Jaga Lingkungan
Pada tahun 2021,penyerapan pajak di KPP Ende mencapai Rp 234,33 miliar atau setara dengan 97 persen dari target yang sudah ditetapkan.
"Ini bisa terselenggara karena pemerintah kabupaten Nagekeo dan KPP Pratama Ende bersinergi mengumpulkan penerima negara," ungkapnya.
Dampak pencapaian penerimaan pajak yang tinggi tersebut, jelas Edwin, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mendapatkan peningkatan alokasi dana Transfer Pusat ke Daerah dan Desa (TKDD) di tahun 2022 yang mencapai Rp 663 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Dari Rp 39, 43 miliar yang kita kumpulkan dari Pemda Nagekeo, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan dana transfer keuangan pusat dan daerah Rp. 663,7 miliar," ujarnya.
Baca juga: Pemda Nagekeo Dorong Petani Akses Kredit Usaha Rakyat
Edwin berharap, pada tahun 2022 penyerapan pajak di Kabupaten Nagekeo bisa lebih tinggi karena berdampak pada peningkatan dana TKDD untuk kabupaten Nagekeo.
Selain itu, Edwin juga menghimbau supaya masyarakat Nagekeo melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022.
"Kita sama-sama mengumpulkan penerimaan negara di tahun 2022 ini. Dana Dipa 2022 sudah digelontorkan. Ayo kita sama-sama serap dana tersebut semaksimal mungkin. Jangan lupa ada pajak penerimaan barang dan jasa. Selain dari penerimaan pajak ada juga penyampaian SPT tahunan. Saya mengajak agar kita wajib menyampaikan SPT tahunannya sebelum 31 Maret, ASN saya harap bisa jadi contoh untuk masyarakat," pungkasnya.