Berita Sikka
Pekerjakan Anak di Pub MR Maumere, Polda NTT Limpah Mami Pingkang dan Barang Bukti
Subdit IV/Renakta,Direktorat Reskrimum Polda NTT menyerahkan tersangka YP alis Mami Pingkan dan barang bukti kasus pekerja anak di Pub MR Maumere.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/P-21-KASUS-PUB-MR.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Subdit IV/Renakta, Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melakukan tahap II kasus (penyerahan tersangka dan barang bukti), YP alis Mami Pingkan, dalam kasu eksploitasi pekerja anak, Jumat, 28 Januari 2022.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kasusnya telah dinyatakan tuntas (P-21).
"Kasus tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh JPU, sehingga hari ini penydik limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tinggi," kata Krisna.
Tersangka YP selaku penanggungjawab Pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladies di pub tersebut.
Baca juga: Siswa Muslim di Sikka Ikut Koor Saat Misa, Ini Kesaksiannya
Untuk diketahui kasus ini ditangani pada bulan Oktober tahun 2021 dimana tersangka diamankan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
YP alias Mami Pingkan, pengelola Pub MR di Kota Kupang. YP terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan sejumlah anak dibawah umur di pub MR di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
"YP sempat diamankan, namun karena ia terpapar virus Covid-19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah. Ia memanfaatkan situasi terpapar Ccovid 19 ini untuk kabur dan melarikan diri sampai ke Papua, hingga akhirnya dibekuk aparat kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 6 UU no 21 tahun 2021 tentang PTPPO jo pasal ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 88 jo pasal 761 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kepala Sekolah SMPN Alok Tidak Malu Minta Sumbangan
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun, " tutupnya.