Berita Ende
Mendagri Batalkan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Marianus Duga Gubernur NTT Langgar Asas Kecermatan
Beredarnya surat Mendagri membatalkan pelantikan Bupati Ende, Erik Rede disorot pengajar Fakultas Hukum Ubaya,Marianus Gaharpung.
TRIBUNFLOES.COM,MAUMERE-Pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa Timur, Marianus Gaharapung menyoroti beredarnya surat Menteri Dalam Negri (Mendagri) membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, Kamis malam 27 Januari 2022.
Menurut Marianus, seharusnya Gubernur NTT tidak boleh melantik Wakil Bupati Ende. Karena SK Pembatalan Mendagri ditandatangani dua hari sebelum pelantikan, 25 Januari.
Dari sisi Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan Gubernur NTT diduga melanggar asas-asas umum pemerintahan yaitu asas kecermatan.
Kepada TribunFlores.com, Sabtu 29 Januari 2022, Marianus mengatakan pembatalan pelantikan oleh Mendagri mengundang pertanyaan.
Pertama, bagaimana prosedur pengusulan dan pengangkatan seorang wakil bupati?
Kedua, apakah pelantikan Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur NTT tetap dianggap sah walaupun ada surat pembatalan oleh Mendagri?
Baca juga: Erik Rede Bilang Hanya Presiden Bisa Membatalkan SK Pelantikan Wabup Ende
Marianus mengatakan, pengusulan dan pengangkatan seseorang sebagai wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.
"Artinya semua persyaratan, dari aspek wewenang, substansi, prosedur pengusulan dan pengangkatan tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut, " tandas Marianus.
Karena itu, untuk dianggap sah pengusulan dan pengangkatan Erikos Emanuel Rede harus berdasarkan PP tersebut. Dalam hal, wewenang, siapa yang berwenang mengusulkan dan mengangkat?
Pengusulan dimulai dari DPRD Ende dengan tahapan-tahapan disertai dokumen persyaratannya. Jika sudah terpenuhi, maka semua persyaratan diusulkan ke Mendagri melalui gubernur untuk dilakukan verifikasi (pemeriksaan). Jika semuanya sudah sesuai,berkas tersebut dikirim kepada Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan wakil bupati.
Baca juga: SK Penarikan Pelantikan Wabup Ende, Erik Rede Belum Lihat Fisik Surat, Bupati Ende Enggan Tanggapi
"Dari aspek wewenang, Mendagri yang mengeluarkan SK pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende. Dari aspek substansi, aspek ini biasanya sangat krusial. Jika tidak dikaji benar semua tahapan pengusulan calon wakil bupati berdasarkan peraturan perundang- undangan, maka dapat berdampak pada semua tindakan hukum dianggap batal atau tidak sah," tegas Marianus.
Dari aspek prosedur, harus dikaji apakah semua prosedur mulai dari pengusulan dan pengangkatan sudah sesuai dengan PP tersebut atau tidak?
Ada satu prinsip dalam hukum administrasi,jika aspek wewenang atau substansi tidak dipenuhi maka surat keputusan pejabat tersebut tentang apa saja dinyatakan batal atau tidak sah.
Cara membatalkan surat keputusan/penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara melalui dua model yaitu gugat pembatalan surat keputusan pejabat tersebut melalui pengadilan tata usaha negara atau dengan asas contrarius actus( pejabat yang menerbitkan surat keputusan, maka pejabat tersebut yang berwenang mencabutnya.
Baca juga: Erik Rede Minta Kemenkumham Telusuri Keabsahan SK Penarikan Pelantikan Wabup Ende
"Bagaimana dengan pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende yang sudah dilakukan oleh Gubernur NTT. Apakah tetap dianggap sah dan mengikat? Kembali kepada PP tersebut, yang berhak mengangkat dan melantik adalah Mendagri bukan gubernur. Itu artinya pelantikan oleh Gubernur NTT hanyalah menjalankan kewenangan mandat dari Mendagri dimana konsekuensi tanggungjawab dan tanggunggugat ada pada pemberi mandat yaitu Mendagri,"tandas Marianus.
Surat Mendagri perihal Penarikan SK Mendagri tentang Pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT dinyatakan batal atau tidak sah.
Bagi Erikos Emanuel Rede atau kuasa hukumnya yang merasa dirugikan akibat SK Mendagri perihal penarikan SK Mendagri tentang pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende dapat melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tempat kedudukan hukum Kementrian Dalam Negeri (kompetensi relatif).