Berita NTT
Terdakwa Tinus Tanaem Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan vonis seumur hidup.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko yang merupakan terdakwa kasus persetubuhan dan pembunuhan telah menjalani sidang vonis tuntutan.
Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan vonis seumur hidup.
Tinus terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Tinus Perko telah diketahui telah menghilangkan nyawa dua gadis belia asal Kabupaten Kupang pada tahun 2021 lalu. Sidang putusan berlangsung hari ini, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WITA.
Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.
Baca juga: Lukman Riberu Klaim Didukung Partai Nasdem, Dibantah Ketua DPD Flotim
Hakim Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan amar putusan, menyebut terdakwa Tinus Perko terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda hingga hari ini.
Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup