Berita Lembata
Terdakwa Kasus Awalolong Lembata Serahkan Uang Pengganti Rp 236 Juta
Dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan jeti di Pulau Awalolong Lembata mengembalikan uang pengganti Rp 236 juta kepada penuntut umum Kejati NTT.
Laporan Kontributor TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati ) NTT menerima uang pengganti Rp 236 juta dari dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jeti Apung Awalolong Kabupaten Lembata.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Februari 2022 mengatakan penyerahan uang pengganti dari terdakwa Mido Arianto Boru sejumlah Rp 219 juta, dan terdakwa Silvester Samun sejumlah Rp 17 juta.
Abdul menjelaskan, penitipan tersebut dilaksanakan setelah penyampaian keduanya di depan persidangan tanggal 28 Januari 2022 lalu.
Keduanya mengaku akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksana pekerjaan pembangunan dermaga Jeti dan kolam renang apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata.
Baca juga: Gabriel Bala Warat Ungkap Alasan Warga Lembata Belum Terima Vaksin Booster
Sebelumnya, Terdakwa Mido Arianto Boru yang bertindak seolah-olah sebagai konsultan perencana, pelaksana pekerjaa fisik dan seolah-olah sebagai konsultan pengawas.
Di persidangan, ujar Abdul, dia mengakui perbuatannya dan mendapat keuntungan dari pekerjaan fisik pekerjaan dari terdakwa lain yakni Abraham Limanto selaku pelaksana pekerjaan, yang telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 174.000.000.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek wisata di Pulau Awololong, Kabupaten Lembata yang merugikan keuangan negara Rp. 1.446.891.718,27 menyeret tiga orang terdakwa ke meja hijau, belum divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Ketiga terdakwa, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan.
Baca juga: Frans Tinggalkan Lembata Kelas V SD, Berkarya di Ende Hingga Pensiun, Spirit Jaga Lewo Tana
Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengatakan, informasi yang ia peroleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Timur, Jumat, 28 Januari 2022 akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipidkor Kota Kupang.
Menurut Emanuel, JPU Kejati NTT, Hendrik Tip, SH menjelaskan maksud dari saksi mahkota adalah ketiga terdakwa akan diperiksa sebagai saksi.
"Mereka (para terdakwa) saling jadi saksi untuk terdakwa lain," kata Emanuel, mengulangi informasi yang ia dapat dari JPU, Rabu 26 Januari 2022.
Emanuel berkata, soal status Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan bisa berpotensi jadi tersangka. Namun, dari sisi KUHAP, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: Warga Kabupaten Lembata Diminta Waspada Penyakit Demam Berdarah Dengue
"Bisa jadi tersangka, makanya kita lihat lagi fakta hukum dan alat bukti lainnya dalam sidang, karena baru awal riksa (pemeriksaan). Kekuatan alat bukti dan fakta utuhnya, ya di sidang," jelas Hendrik Tip kepada Koordinator Amppera Kupang.
Hal itu diperkuat dalam pembacaan dakwaan sebelumnya bahwa Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan Pengguna Anggaran (PA) disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDS - 3/N.3.22/Ft.1/10/2021.
Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.
Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati oleh Apolonaris Mayan, S.Pd adalah sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).
Baca juga: Alumni Apresiasi dan Dukung SMA Frater Don Bosco Lewoleba di Lembata
Terdakwa Dikabarkan akan Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Lebih lanjut, Hendrik Tip menginformasikan bahwa ketiga terdakwa akan mengembalikan kerugian keuangan negara
"Infonya mereka mau kembalikan uang kerugian negara. Moga-moga selasa mereka serahkan di depan persidangan," tulis Hendrik.
Meski mengembalikan kerugian negara, terdakwa tidak belum tentu divonis bebas.
"Itu (pengembalian kerugian keuangan negara) sebagai pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kalau secara hukum, perbuatan mereka sudah terbukti dan mereka mengakui ada kerugian keuangan negara. Kalau bebas tidak," jelas Hendrik Tip.
JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut.
Baca juga: Juprians Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara di Lembata, Target Menang Pemilu 2024
" Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang nanti," harap Hendrik.
Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Lalu, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) juga batal karena gangguan jaringan. Sehingga ditunda ke Jumat pagi.
"Planing sidang terdakwa dijemput untuk sidang di Tipikor," katanya lagi.
Setelah pemeriksaaan saksi mahkota maka dilanjutkan degan pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP.