Berita Ende

GM PLN NTT Sebut Lambok Siregar 'Liar' Ada Saja yang Dikerjakan, Ini Respon Lambok

Lambok Siregar yang duduk bersama warga yang hadir acara persemian tersebut, tersenyum tenang.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI.
RESMIKAN - Lambok Siregar, Manager UPK Flores bersama warga Bhoanawa dalam acara peresmian UMKM Industri Batako Berbasis Faba di Bhoanawa, Kabupaten Ende, Sabtu 5 Februari 2022. 

Menurutnya, di daerah di Pulau Jawa, pemanfaatan Faba untuk konstruksi sudah biasa dilakukan.

Soal pengelolaan Faba, merujuk pada pada undang-undang nomor 32 Tahun 2009, pengolahan Faba hanya ada tiga yakni landfill, pengangkutan dan pemanfaatan.

Lambok Siregar lebih tertarik pada aspek pemanfaatan, agar punya dampak positif bagi masyarakat.

Baca juga: Bupati Lembata Minta ASN Kawal Dana PEN, Thomas Ola Langoday Sebut Tidak Ada Istilah Fee Proyek

PLN UPK Flores telah melakukan uji coba untuk membuat bata interlock, paving block telah diuji di laboratorium (Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan dinyatakan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ide brilian ini, direspon baik oleh Keuskupan Agung Ende dan Pemkab Ende. Selanjutnya mengurus segala ijin hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan Faba.

Gayung bersambut, di 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 22, yakni mengeluarkan Faba PLTU dari limbah B3 menjadi limbah non B3 terdaftar.

Sesuai dengan amanat PP Nomor 22 ini, Faba bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan masyarakat.

Berita Ende Lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved