Berita NTT
Bulan Maret, Gubernur NTT Usul Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata
Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Gubernur NTT segera mengusul penjabat bupati kepada Mendagri.
Laporan Kontributor TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Flores Timur dan Bupati Lembata pada bulan Mei 2022, Gubernur NTT segera mengusul nama penjabat Bupati Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Doris Rihi, Kamis 10 Februari 2022, mengatakan usulan itu akan ditetapkan Mendagri sebelum berakhirnya masa jabatan bupati defenitif itu selesai.
"Nanti kita sampaikan nama-nama penjabat ke gubernur nanti baru disampaikan ke Mendagri," kata Doris.
Ia menyebut, sesuai dengan pasal 201 nomor 10 tahun 2016, penjabat harus diambil dari pejabat tinggi Pratama yang ada diinstasi di provinsi atau lebih diatas.
Baca juga: Mahasiswa INTAN Yogyakarta Asal NTT Ikut Sosialisasi Kopdit Pintu Air
Paling lambat, menurut dia, pengajuan nama ke gubernur akan dilakukan pada bulan Maret mendatang. Gubernur akan mengusulkan nama itu ke Mendagri untuk ditetapkan.
Doris juga mengaku dalam regulasi terbaru, tidak disebutkan jumlah nama dalam usulan.
"Pada Pilkada lalu ada Surat Edaran (SE) dari Kemendagri agar usulan penjabat hanya tiga nama, tapi sekarang SE itu tidak berlaku lagi sehingga tetap megacu pada aturan sebelumnya," tandasnya.
Bupati Lembata kini sedang dijabat oleh Thomas Ola Langoday untuk sisa masa jabatan 2017-2022. Ia menggantikan Bupati, Yantje Sunur yang meninggal dunia.
Baca juga: GM PLN NTT Sebut Lambok Siregar Liar Ada Saja yang Dikerjakan, Ini Respon Lambok
Di Flores Timur, Bupati Antonius Gege Hadjon dan Wakilnya Agustinus Payong Boli.
Selain dua daerah ini, pada bulan Agustus mendatang, masa jabatan Wali Kota dan Wakli Wali Kota Kupang juga akan berakhir yang akan diisi oleh penjabat.