Berita Sikka
KPUD Sikka Verifikasi Dokumen PAW Anggota DPRD Sikka
Setelah menerima surat pemberitahuan pimpinan DPRD Sikka tentang PAW anggota DPRD Sikka, KPUD Sikka segera melakukan verifikasi dokumen calon PAW.
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Setelah menerima surat dari pimpinan DPR Sikka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka mulai memroses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sikka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (Alm.) Yohanes Raga Imung.
"Hari Senin, 14 Februari 2022, KPUD Sikka menerima surat dari pimpinan DPRD Sikka," kata juru bicara KPUD Sikka, Herimanto, dihubungi TribunFlores.com, ke Maumere, Rabu pagi 16 Februari 2022.
Herimanto menjelaskan, surat tersebut berisi permintaan nama calon PAW anggota DPRD Sikka.
Hal ini sejalan ketentuan PKPU 6 Tahun 2017, KPUD wajib menyampaikan surat balasan lima hari setelah menerima surat dari DPRD Sikka.
"Sekarang, kami sudah lakukan verifikasi dokumen-dokumen pencalonan dan diplenokan. Hari ini, kami menyerahkan kembali ke DPRD, perihal PAW DPRD Sikka dari Partai PKB atas nama Yohanes Raga Imung untuk diproses lebih lanjut," ujar Herimanto.
Baca juga: KPUD Sikka Usulkan Rencana Kebutuhan Biaya Pilkada Rp 35,5 Miliar
Dikatakannya, pasal 9 PKPU 6 Tahun 2017 menyatakan bahwa, PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada Dapil yang sama pada Pemilu rahun 2019 atas nama Ir. Simon Subandi Supriadi terbanyak kedua pada Pemilu tahun 2019 di Dapil III Kabupaten Sikka Kaka.
"Sekarang surat jawaban sementara diserahkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri SE bersama Sekretaris, Aloysisus da Rato dan Kasubag Teknis, Semuel Desryanto," kata Herimanto.