Berita Flores Timur
Kerugian Proyek Talud Bubuatagamu dan Watobuku Sudah Disetor Rekanan ke Kas Daerah
Kerugian negara dalam proyek pembangunan talud di Kecamatan Solor Timur dan Solor Selatan,Pulau Solor telah dikembalikan oleh rekanan ke kas negara.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur (Flotim), Alfons Bethan mengaku uang kerugian negara proyek talud Bubuatagamu, Solor Selatan dan talud Watobuku Lamakera, Solor Timur sudah dikembalikan ke kas daerah.Namun ia tidak tahu besaran uang yang dikembalikan.
"Sudah dikembalikan untuk dua proyek itu. Jumlahnya saya tidak tau, karena kontraktor pelaksana langsung menyerahkan ke kas daerah, tidak melalui BPBD," kata Alfons, Kamis 22 Februari 2022.
Sebelumnya, mantan Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede pada Kamis 9 Desember 2021 menyatakan total uang kerugian negara yang dikembalikan dua kontraktor itu Rp 608.683.393,5.
"Sudah ada pengembalian kerugian negara talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu Rp 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai desa Watobuku pengembaliannya Rp 402.164.093,64. Totalnya, Rp 608.683.393,5," ujarnya.
Baca juga: Proyek Talud Watobuku,Rekanan Didenda Keterlambatan, DPRD Ragukan Volume Pekerjaan
Terkait proses hukum lanjutan kasus itu, menurut dia, tergantung hasil gelar perkara penyidik. Ia juga mengaku sudah menyurati Polda NTT guna meminta petunjuk lanjutan penanganan kasus tersebut.
"Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, nanti dilihat setelah gelar. Kita sudah surati ke Polda minta petunjuk, tapi belum ada balasan. Petunjuknya seperti apa kita tunggu jawaban dari Polda. Kalau diminta digelar di Polda, ya kita harus kesana. Jika dalam gelar hasilnya bisa ditingkatkan ke penyidikan, kita naikan statusnya. Dalam penanganan kasus korupsi, setiap tingkatan kita gelar," katanya.
Proyek pengerjaan talud Bubuatagamu ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, sebesar Rp.3.718.888.000. Dua proyek yang terindikasi korupsi itu dikerjakan oleh CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu.