Berita Flores Timur

Proyek Talud Watobuku,Rekanan Didenda Keterlambatan, DPRD Ragukan Volume Pekerjaan

Proyek pembangunan talud di Desa Watobuku,Kecamatan Solor Timur,Flotim selesai dikerjakan meski rekananya terkena denda keterlambatan.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Komisi C DPRD Flotim melalukan rapat dengar pendapat dengan BPBD Flotim, Kamis 17 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Setelah bermasalah hukum pada tahun anggaran 2018, BPBD Flores Timur melalui dana hibah BNPB Pusat kembali menganggarkan proyek pembangunan talud pengaman pantai di Lamakera, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Flotim, Lorens Sogen dalam rapat bersama Komisi C DPRD Flotim, Kamis 17 Februari 2022 mengaku proyek talud itu menelan anggaran Rp 3,1 miliar dari pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

"Proyek itu dianggarkan pada tahun 2020, namun baru dilaksanakan pada 2021," ujarnya.

Ia mengaku, proyek dikerjakan oleh PT Citra Mandiri Konstruksi mengalami keterlambatan pengerjaan. Pihaknya sudah menerapkan denda keterlambatan terhadap rekanan Rp 5,8 juta.

Baca juga: Binda NTT Kembali Gelar Vaksinasi, Sasar Ratusan Anak dan Pelajar di Flores Timur

Meski mengalami keterlambatan pekerjaan, proyek itu sudah di PHO pada 10 Desember 2021 lalu dengan panjang pekerjaan 300 meter.

"Sekarang masih masa pemeliharaan, sehingga kita masih melakukan monitoring. Masa pemeliharaannya sampai Juni 2022," tandasnya.

Anggota DPRD, Muhammad Mahlin mengaku ragu dengan volume pekerjaan. Ia juga menyoroti soal upah tenaga kerja yang belum dibayarkan.

"Saya ragu soal volume, panjangnya mungkin tidak sampai 300 meter. Pekerja lokal juga belum dibayar," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Sita Mobil Mantan Ketua DPRD Flores Timur

Ketua Komisi C DPRD Flotim, Ignas Uran, mengingatkan BPBD agar berhati-hati mengelola dana hibah, agar proyek pembangunan tidak menyeret ASN ke masalah hukum.

"BPBD kelola dana hibah baik fisik maupun non fisik sebesar Rp 15,4 miliar. Harus hati-hati agar tidak menjadi masalah hukum," pesannya.

Berita Flores Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved