Berita Manggarai

Modus Memeras Rekam Video Pornografi, Pria Asal Ende Diamankan Polres Manggarai

Diduga merekam dan mengancam menyebarkan video berisi pornografi,seorang pria asal Kabupaten Ende diamankan aparat Polres Manggarai.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ CHARLES ABAR
Terduga pelaku (duduk jongkok) diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, Selasa 22 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Seorang pria asal Ende, LNBK (24) diamankan Unit Jatanras bersama Unit Tipidter, Polres Manggarai, Rabu 23 Februari 2022.

Pria asal Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende diduga melakukan pengancaman dan pemerasan dengan menyebarkan video pornografi melalui akun media sosial terhadap korban EH (25) seorang perempuan asal Kabupaten Manggarai.

Demikian dikatakan Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 23 Frebuari 2022.

Made Menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Kota Ruteng. Pada awal bulan Januari tahun 2022 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku merekam video berkonten pornografi dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Menggunakan Sajam di Manggarai

Kemudian pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.07 Wita, pelaku dengan menggunakan fake account facebook mengirimkan video yang memiliki muatan pornografi itu ke akun facebook milik korban melalui inbox.

Pada hari Minggu tanggal 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita kiriman video tersebut dilihat oleh korban melalui akun facebook milik korban. Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.

Atas laporan tersebut, unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, S.Tr.K. melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00, berhasil teridentifikasi pemilik fake account facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sopir di Manggarai Nyaris Kena Sabetan Sajam saat Melintas Jalur Ruteng-Reo

Selanjutnya unit Jatanras Polres bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku, jelas Made, berupa 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru dan 1 unit HP merk VIVO Y20 warna biru. Kini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan ke Unit Tipidter satuan Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved