Berita NTT
15 Organisasi Bantuan Hukum di NTT Berikan Bantuan Hukum Gratis Disubsidi Pemerintah
Sebanyak 15 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di NTT akan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Sebanyak 15 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di NTT akan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu. Anggarannya adalah subsidi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
OBH itu, terdaftar dan telah melalui verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk tiga tahun kedepan.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM NTT, Marciana Dominika Jone, menjelaskan informasi ini, Selasa 1 Maret 2022.
Marciana menyebut, ada 40 OBH yang mendaftar pada tahun 2021 lalu. Namun, yang lolos verifikasi sebanyak 15 OBH. Prosesnya, OBH itu harus berbadan hukum, mempunyai kantor tersendiri, memiliki advokat, paralegal, dan pernah menangani kasus probono atau bantuan hukum gratis.
Baca juga: BMKG Sebut Angin Kencang Landa NTT 3 Hari Kedepan
"Jadi makin banyak OBH yang menangani kasus probono itu sebenarnya makin baik. Ini menjadi kredit poin untuk OBH," katanya.
Bantuan hukum itu diberikan sejak penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Namun, lebih banyak penanganan selama ini baru terjadi di proses persidangan. Untuk itu, Marciana meminta agar OBH bisa memberikan bantuan sejak penyidikan.
Ia mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum agar bisa memanfaatkan layanan ini. Syarat memperoleh bantuan hukum, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa setempat.
Baca juga: Enam Warga NTT Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Khusus pengguna bantuan hukum gratis ini, Marciana mengatakan wajib diberikan kepada anak-anak sekalipun anak itu kategori pelaku. Dia menegaskan, bantuan ini diberikan secara gratis.
Panitia pengawas daerah, kata Marciana, akan melakukan pengawasan dalam upaya pemberian hukum gratis ini. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan bila ada pungutan saat penanganan perkara.
15 OBH Memberi Bantuan Hukum Gratis
1. LBH Surya Nusa Tenggara Timur
2. Lentera Belu
3. Posbakumadin Kefamenanu
4. Posbakumadin Soe
5. LBH Manggarai Raya
6. DPC Peradi Ruteng
7. Advokasi Indonesia
8. LBH Apik
9. LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang
10. LBH Surya NTT perwakilan Lembata
11. LBH Surya NTT perwakilan Rote Ndao
12. LBH Surya NTT perwakilan Manggarai Barat
13. Posbakumadin Maumere
14. YKBH Sarneli
15. LKBH Stikum Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH. MH.