Berita Lembata

Pemakai Narkoba asal Larantuka Ditangkap Polres Lembata

Diduga memakai Narkoba,warga Larantuka RST (36) ditangkap aparat Polres Lembata di Hotel Anisa Lewoleba.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Aparat Polres Lembata membekuk seorang pemakai Narkoba berinisial RST (36) di Hotel Anisa, bilangan Waikilok, Kota Lewoleba, 14 Februari 2022. 

Pelaku yang merupakan warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur ditangkap sekitar pukul 09.40 Wita sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono melalui Kasat Narkoba AKP Simpronius Naro saat ditemui wartawan di Kantor Polres Lembata, Selasa, 1 Maret 2022.

"Tanggal 14 Februari 2022, kami menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial RST asal Larantuka," katanya.

Baca juga: LSM Barakat Beberkan Masalah Benih dan Pupuk Tidak Adaptif di Tanah Lembata

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,22 gram. Menurutnya, paket sabu-sabu tersebut dikirim kepada RST melalui salah satu jasa penitipan komersial swasta.

"Sekarang dalam proses penyidikan, tersangka sudah ditahan," ujar AKP Simpronius.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi. Tersangka terancam pidana Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. 

Berita Lembata lainnya
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved