Berita Ngada
Menantu Aniaya Mertua di Ngada; Pelaku Mantan Napi Dibui Enam Bulan
Yohanes Rodja (44) terduga penganiayaan berat terhadap mertuanya,Pulinus Sa (65) Selasa malam 1 Maret 2022, mantan Napi kasus judi dihukum enam bulan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa.
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Yohanes Rodja (44) terduga penganiayaan berat terhadap mertuanya, Pulinus Sa (65), Selasa malam 1 Maret 2022 telah menyerahkan diri ke Mapolres Ngada.
Paulinus dirawat insentif di RSUD Bajawa karena mengalami luka serius dibacok Yohanes. Sabetan parang, tangan kiri Yohannes nyaris putus.
Philipus Dose Rika, salah satu dari keluarga korban mengatakan Yohanes Rodja pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dan dipenjara atas tindak pidana perjudian. Sekitar tahun 2010 lalu, kata Philipus, Yohanes Rodja dihukum enam bulan penjara bersama beberapa warga Desa Bomari ditangkap Polisi karena bermain judi.
Setelah bebas dari hukuman, hasrat berjudi Yohanes rupanya belum sirna. Tahun 2016, Paulinus Sa (65) ayah mertua Yohanes harus merelakan uang Rp 40 juta untuk membayar hutang koperasi yang dipinjam Yohanes Rodja untuk keperluan judi.