Berita Ngada

Menantu Aniaya Mertua di Ngada; Pelaku Mantan Napi Dibui Enam Bulan

Yohanes Rodja (44) terduga penganiayaan berat terhadap mertuanya,Pulinus Sa (65) Selasa malam 1 Maret 2022, mantan Napi kasus judi dihukum enam bulan.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM / PATRIANUS MEO DJAWA
Philipus Dose Rika, dan Pius Liu memberikan dukungan agar terduga pelaku penganiayaan di Desa Bomari diberikan hukuman maksimal. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa.

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Yohanes Rodja (44) terduga  penganiayaan berat terhadap mertuanya,  Pulinus Sa (65), Selasa malam 1 Maret 2022 telah menyerahkan diri ke Mapolres Ngada.

Paulinus dirawat insentif di RSUD Bajawa karena mengalami luka serius dibacok Yohanes. Sabetan parang,  tangan kiri Yohannes nyaris putus.

Philipus Dose Rika, salah satu dari keluarga korban mengatakan Yohanes Rodja pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dan dipenjara atas tindak pidana perjudian. Sekitar tahun 2010 lalu, kata Philipus, Yohanes Rodja dihukum enam bulan penjara  bersama beberapa warga Desa Bomari ditangkap Polisi karena bermain judi.

Setelah bebas dari hukuman, hasrat berjudi Yohanes rupanya belum sirna. Tahun 2016, Paulinus Sa (65) ayah mertua Yohanes  harus merelakan uang  Rp 40 juta untuk membayar hutang koperasi yang dipinjam Yohanes Rodja untuk keperluan judi.


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved