Berita NTT
Di NTT, 63 Perempuan Tempati Kursi Legislatif
Sebanyak 63 orang perempuan di NTT duduk di lembaga DPRD. Ke-63 orang ini meliputi 13 orang di DPRD NTT dan sisanya ada di DPRD kabupaten/kota.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Sebanyak 63 orang perempuan di NTT duduk di lembaga DPRD. Ke-63 orang ini, 13 orang di DPRD NTT dan sisanya ada di DPRD kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Senin 7 Maret 2022. Menurut Thomas, berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu, perempuan yang lolos di kursi legislatif di NTT sebanyak 62 orang.
"Khusus untuk DPRD Provinsi NTT dari jumlah calon 932 dengan komposisi laki-laki 594 orang dan perempuan 338 atau 36, 27 persen. Calon yang terpilih 65 terdiri dari laki-laki 53 orang dan perempuan 12 orang atau mencapai 18, 46 persen," kata Thomas.
Dijelaskan, pada tahun 2020 terjadi penambahan satu perempuan di DPRD NTT dengan adanya pergantian antar waktu (PAW), sehingga total perempuan di DPRD NTT saat ini 13 orang. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan perempuan di DPRD provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 63 orang.
Baca juga: Diakon Asal NTT Ini Dithabiskan Jadi Imam di Papua, Siap Melanjutkan Pendidikan ke Filipina
"Minat menjadi calon cukup tinggi yaitu sebesar 36, 27 persen. Minat ini didukung dengan pengaturan UU yang mewajibkan setiap kepengurusan parpol terdapat minimal 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sama halnya juga dalam pencalonan, setiap parpol dalam mengajukan calon di setiap dapil wajib mencalonkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dan urutan penempatan calon perempuan yakni menempatkan 1 orang perempuan disetiap 3 orang calon.
Dikatakan, total DPRD terpilih di NTT pada pemilu 2019 sebanyak 720 orang, yang mana jumlah perempuannya 62 orang dan laki-laki 658 orang.
"Untuk itu diharapkan calon perempuan lebih berusaha lagi dalam mendapat simpati pemilih shgga akan terpilih dalam pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga: Ketua Prodi Gizi Poltekkes Kemenkes Kupang; Perlu Mitigasi di Posyandu Atasi Stunting di NTT
Thomas mengatakan,regulasi KPU juga telah mengatur keterpilihan perempuan.
"Misalkan dalam satu dapil, apabila jumlah suara yang diperoleh 2 calon sama banyak dan salah satu calon tersebut adalah perempuan maka kursi diberikan kepada calon perempuan," katanya.